Konsumi Sabu Lalu Muncul Niat Mencuri, Pria di Medan Habisi dan Rudapaksa Calon Pengantin

Kasus pembunuhan calon pengantin di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Diketahui, korban berinisial F (19) ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kamar pada Kamis (16/12/2021).

Saat ditemukan, ada bekas cengkraman di leher korban.

Beberapa hari kemudian, polisi meringkus dua tetangga korban, KZ (28) dan JF (25).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara.

Sementara tersangka KZ diringkus di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.

Salah satu tersangka yakni JF mengaku dirinya menyukai korban.

Tersangka JF bahkan sempat merudapaksa jasad korban.

Kedua tersangka juga mengambil satu unit ponsel, uang tunai dan cincin emas tunangan milik korban.

Niat mencuri setelah konsumsi sabu

Mengutip Tribun Medan, kasus ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Ramhat Husein Simatupang.

Dalam pengaruh narkoba, muncul niat jahat dibenak kedua tersangka.

Mereka kemudian berkeliling kampung untuk mencuri.

Kebetulan, saat itu, kedua tersangka melihat rumah F tampak kosong.

Keduanya kemudian masuk dari jendela dan langsung mencekik korban.

“Saat kejadian, korban meronta,” kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka JF tidak melepaskan cengkramannya di leher korban. Akibatnya, korban tewas.

Pelaku rudapaksa jasad korban

Kejinya, setelah mengetahui korban tewas, JF yang mengaku menyukai korban, sempat merudapaksa F.

“Sempat aku perkosa dia (korban), tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat,” kata JF di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

JF mengaku cemburu karena korban hendak menikah dengan orang lain.

Dia juga dendam karena korban pernah menolak meminjamkan uang.

Rencananya, sang calon pengantin perempuan itu akan melangsungkan pernikahan pada awal tahun 2022 dengan pria lain.

Kasus terungkap dari temuan sandal

Dikutip dari Kompas.com, mulanya adik korban menemukan F tergeletak dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam kamar.

Terkejut melihat F, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik tersangka KZ.”

“Dari bukti itulah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka,” ungkap Faisal.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 365 dan Pasal 285.

“Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Faisal.

sumber: Tribunnews.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.