Kemensos Buka Suara Perihal Aduan Doddy Sudrajat Soal Donasi, Aset Marissya Icha Siap Disita?

Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya buka suara menanggapi aduan Doddy Sudrajat perihal penggalangan donasi yang dilakukan Marissya Icha.

Laporan tersebut dilayangkan karena Doddy Sudrajat menuding Marissya Icha melakukan penggalangan donasi tanpa izin resmi.

Kabarnya Marissya Icha sudah mendapat undangan resmi dari Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi donasi rumah Gala Sky yang diselenggarakan olehnya.

Dalam panggilan Marissya Icha kali ini, Kemensos masih menggunakan asas praduga tidak bersalah.

“Kami sudah melayangkan surat undangan pada yang bersangkutan, kami tetap juga melakukan asas praduga tak bersalah nanti coba kita akan klarifikasi beliau seperti apa,” kata Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat.

Pihak Kemensos tinggal menunggu waktu untuk memanggil yang bersangkutan, terlebih Marissya Icha bersikap kooperatif dan siap melakukan klarifikasi.

Sutisna menegaskan akan menindak Marissya Icha sesuai dengan aturan Undang-Undang, tanpa melihat polemik di luar.

“Misalnya dia sudah memenuhi unsur itu donasi tidak berizin, nanti ada tindakan-tindakan selanjutnya terhadap penyelenggara,” tutur Sutisna Dayat.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, Sutisna mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan donasi itu akan ditindak ke arah pidana.

“Jika digunakan dalam kedudukannya, berarti kan masih administratif, intinya kami akan mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan, intinya asas praduga tak bersalah yah,” kata Sutisna Dayat menjelaskan.

Pihak Kemensos juga menjabarkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan hingga pasal yang mengaturnya secara detail.

“Disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang,” ujar Sutisna Dayat.

Tertulis dalam Undang-undang Pasal 4 dijelaskan bahwa pejabat yang berwenang adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, kedua adalah Gubernur.

Dalam peraturan tersebut dikatakan izin penggalangan donasi diperuntukkan untuk organisasi atau perkumpulan masyarakat.

“Bahwa izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan pada perkumpulan atau organisasi masyarakat,” kata Sutisna Dayat.***

sumber: pikiran rakyat

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.