Keluarga Menangis Memohon Kasus Tidak Ditutupi, 3 Oknum TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Tabrak dan Buang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu

Sebuah kasus tabrak lari, tengah menjadi perhatian publik Indonesia.

Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tewas dalam kecelakaan di kawasan Nagrek, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ironisnya, jasad Handi dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, membuat keluarga korban kelimpungan mencari keberadaan anak-anaknya.

Belakangan diketahui, pelaku penabrakan yang mencoba kabur dari tanggung jawab dengan membuang korban adalah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari Tribun Jabar, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkap identitas terduga pelaku yang terdiri dari 3 orang.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P berdinas diKorem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Selanjutnya yakni Kopral Dua DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Lalu Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menugaskan agar pelaku langsung dipecat jika terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut.

Pelaku juga akan dihukum penjara sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan jika terbukti bersalah.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya,”

  • Halaman:
  • 1
  • 2
  • 3

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.