Kapolri Turun Tangan, Randy Pacar Novia Widyasari Diberi Hukuman Terberat oleh Polri

Tewasnya Novia Widyasari Rahayu di pusara sang ayah masih jadi perhatian netizen.

Mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, ini diduga menenggak racun sianida karena depresi.

Kandasnya hubungan dengan pacarnya diduga jadi penyebab utama Novia nekat mengakhiri hidupnya.

Terlebih lagi, Novia disebut pernah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh pacarnya tersebut.

Geram dengan kematian Novia, netizen menuntut Polri untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Bahkan, sejumlah netizen langsung memention akun Twitter milik Kapolri Listyo Sigit Prabowo, @ListyoSigitP.

Sabtu malam, 4 Desember 2021, Polres Mojokerto akhirnya membuka hasil penyelidikan ke publik.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus tersebut.

2 Kali Aborsi

Menurut Hadi, Novia dan pacarnya yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan telah berkenalan sejak Oktiber 2019.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Hadi, seperti rilis resmi yang diterima PortalJember.com dari Tim Humas Polres Jember.

Saat pertama aborsi usia kandungan baru beberap minggu.

“Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” lanjutnya.

Pacar Novia diberi hukuman terberat

Sementara itu, pacar Novia akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Selain itu, juga dijerat secara pidana umum dengan Pasal 348 Juncto 55.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu,” tegas Hadi.

Wakapolda Hadi juga menegaskan bahwa untuk pelanggaran kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan merupakan hukuman terberat.***

Sumber: Portaljember

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.