KAMMI Desak Dirut Bank Sumut Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Rahmat Fadilah Pohan yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumut, dan Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Sumut, didesak mundur oleh pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara. Pasalnya, Rahmat melakukan rangkap jabatan.

Akhir Rangkuti, SE mengatakan rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.

“Mundur aja. Pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut silahkan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas silahkan mundur dari Dirut Bank Sumut,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Rangkuti, aturan yang dianggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

“Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik. Ini Bank Milik Masyarakat Sumatera Utara,” jelasnya.

Ketua PW KAMMI Sumut juga menyebut masalah rangkap jabatan ini akan disampaikan kepada Gubernur dan Para Pemegang Saham Lainnya.

“Minggu ini, kata Rangkuti kita akan sampaikan pada Gubernur Edy tentang permasalahan ini.” Tutupnya.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.