Jasa Raharja Tak Akan Beri Santunan Asuransi untuk Keluarga Vanessa Angel, ini Alasan

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, bahwa kecelakaan dialami oleh pasangan selebriti Vanessa Angle dan Bibi Ardiansyah tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja. Sebab, merupakan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak diakibatkan kendaraan umum.

Dia menjelaskan sesuai dengan UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Serta setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

“Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/11).

Berdasarkan Laporan/Keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jatim tanggal 4 November 2021 TKP KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU kecelakaan yang dialami korban tersebut adalah kasus kendaraan bermotor pribadi. Atau bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor/ tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.

Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965.

Atas kejadian ini, manajemen Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang dialami pasangan selebritis tersebut. “Mewakili Manajemen dan Jajaran JASA RAHARJA, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi,” pungkas dia.

Besaran Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (Persero) sendiri sebagai BUMN pengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.

Lalu, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut :

– Santunan meninggal dunia: Rp50 juta

– Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta

– Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara

– Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.

Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:

– Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

– Janda/Duda yang sah

– Anak-Anaknya yang sah

– Orang Tuanya yang sah

Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Sumber: merdeka.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.