Jasa Pendirian CV di Medan, Biaya Mulai 2 Jutaan!

Sebelum membahas mengenai pembuatan CV, tentu hal utama yang harus kita pahami adalah pengertian dari CV itu sendiri. Sebenarnya, CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap.

Biasa disebut juga dengan Perseroan Komanditer yang merupakan salah satu bentuk perusahaan bukan badan hukum. Dikatakan tidak berbadan hukum sebab pada Peraturan Perundang undangan khusus yang mengatur tentang regulasi ini.

Bicara soal CV, tentu kita langsung mengingat PT. Sebab maksud atau pengertian dari CV dan PT sebenarnya tak jauh berbeda. Nah, PT sendiri merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas.

Melihat dari dasar hukumnya, PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Perbedaan CV dan PT

Nah, dari pengertian CV diatas sebenarnya kita sudah bisa sedikit melihat bahwa CV tidak memiliki dasar hukum tertentu. Sebab melirik dari bentuk usaha ini lebih kepada warisan kolonial yang kerap dipilih oleh industri kecil.

Alasannya tentu karena regulasi CV yang relatif lebih mudah. Bisa dikatakan bahwa CV merupakan persekutuan perseorangan terbatas di Indonesia, yang bisa didirikan oleh seluruh warga negara tanpa dasar hukum yang mengikat.

PT ialah badan hukum yang menjalankan usaha dan memiliki saham yang pemilik sahamnya paling sedikit adalah dua orang. Namun pemegang saham dalam sebuah PT memiliki kewajiban terbatas, namun sangat memungkinkan untuk menjadikannya sebagai perusahaan publik.

Selanjutnya dalam peraturan terpisah tentang penanaman modal asing (PMA), warga negara asing juga diizinkan berstatus sebagai pendiri PT. Pendirian PT harus disahkan dengan akta notaris, yang harus ditulis dalam bahasa Indonesia.

Kemudian PT juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, demi diakui sebagai badan hukum yang legal dan sah. Selanjutnya dari segi penamaan, nama PT harus unik.

Nama tidak boleh menyamai nama PT yang sudah pernah didirikan sebelumnya, yang mana kebijakan ini berbeda dengan CV yang tidak memiliki nama khusus dalam pendirian. Nah, dari sini kita bisa melihat perbedaan PT dan CV didasari memiliki syarat pendirian yang berbeda.

Dasar Hukum Tentang CV

Sampai dengan saat ini aturan dasar mengenai pendirian CV tertuang di beberapa pasal dan peraturan Menteri, yaitu:

1). Pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

2). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Bentuk dan Jenis CV

Jadi sudah paham ya pengertian CV dan perbedaanya dengan PT? Nah soal CV, saat ini terdapat tiga jenis bentuk CV di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:

1). Persekutuan Komanditer (CV) Murni Bentuk CV ini hanya terdapat seorang sekutu komplementer. Dimana yang lainnya bertindak sebagai sekutu komanditer.

2). Persekutuan Komanditer (CV) Campuran

Bentuk CV ini berasal dari Firma, dimana para pengurus yang terlibat dalam Firma akan berperan sebagai sekutu komplementer. Sedangkan pihak lainnya akan menjadi sekutu komanditer.

3). Persekutuan Komanditer (CV) Saham

Dalam regulasinya, tidak ada aturan khusus yang harus diikuti terkait dengan bentuk CV saham.

Namun salah satu perbedaan yang mencolok adalah modal yang terdapat dalam perusahaan berupa bentuk saham.

Persyaratan Pendirian CV

Sebelum memulai pembuatan pendirian CV, ada baiknya kita terlebihdahulu memahami beberapa persyaratan dasarnya.

Adapun persyaratan dasar dan juga dokumen administratif yang harus dilengkapi, diantaranya yaitu:

Persyaratan Dasar Kelengkapan Pendirian CV

  • Nama CV
  • Tempat kedudukan atau domisili CV
  • Pengurus CV
  • Tujuan pendirian CV terkait
  • Sektor Usaha yang dijalankan

Persyaratan Administratif Pendirian CV

  • FC KTP pengurus
  • FC KK pengurus
  • FC NPWP pengurus
  • FC Penggunaan tempat usaha
  • FC Pelunasan PBB terakhir
  • FC Perjanjian sewa
  • FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan (dengan foto bangunan tampak depan dan juga dalam).
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Izin Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • Pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Izin Usaha tersebut dimaksudkan untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Prosedur Pendirian CV

Nah, apabila semua persyaratan dasar dan dokumen administrative sudah ditangan, barulah pendirian CV bisa dilakukan. Adapun langkah pendirian CV yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1). Pengajuan nama CV ke Kemenkumham, sebab nama CV tidak bisa sama dengan nama CV lainya. Dengan ketentuan juga bahwa nama yang dibuat tidak bisa terdiri dari angka.

2). Pembuatan akta pendirian, yang prosesnya dilakukan di hadapan notaris dengan membawa kelengkapan data perusahaan.

3). Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar, yang dilakukan melalui halaman SABU. Proses ini diajukan paling lama 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani. Siapkan juga beberapa dokumen tambahan berupa, pernyataan elektronik yang menyatakan dokumen persyaratan telah dilengkapi.

4). Pengajuan permohonan NPWP yang disesuaikan dengan domisili dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.

5). Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dilakukan melalui laman Online Single Submission (OSS).

6).Pengurusan izin usaha dan izin operasional.

Demikian artikel kami mengenai Jasa Pendirian CV di Medan. Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai pendirian CV. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.