Istri Sudah Minta Ampun, Jerinx Maksa Intim 11 Ronde dalam Semalam, Nafsunya Meledak Usai Minum Jamu

Musisi asal Bali, Jerinx SID ternyata tak kalah jago soal urusan ranjang.

Ia kembali berusuran dengan polisi karena kasus pengancaman.

Sejak mengalami kasus tersebut, Jerinx dan istrinya Nora Alexandra menjadi sorotan publik.

Meski suami terjerat kasus, Nora Alexandra tak ingin melupakan suaminya.

Pengakuan inni disampaikan oleh Jerinx sendiri

Terlepas dari itu, Jerinx juga sering disorot karena rumah tangganya dengan Nora Alexandra.

Ia mengaku bisa memuaskan istrinya dengan melakukan hubungan intim sampai 11 ronde hanya dalam semalam.

Pengakuan Jerinx ini cukup membuat kaget warganet.

Rupanya nafsu Jerinx sangat kuat hingga sanggup berhubungan intim 11 ronde dalam semalam.

Nora Alexandra sendiri merupakan sosok istri yang begitu kuat.

Dia setia mendampingi Jerinx SID menghadapi setiap persoalan.

Dalam sebuah postingan video di IG Nora Alexandra, Jerinx SID membuat pengakuan mengejutkan.

Jerinx SID buka-bukaan soal hubungan intim di ranjang bersama sang istri.

Jerinx SID tak ragu mengklaim bahwa ia bisa memuaskan sang istri sampai 11 kali dalam semalam.

Nora Alexandra bahkan mengaku Jerinx bandel hingga suka bikin marah dan bobol gawangnya.

Nora Alexandra pun mengaku sampai minta ampun kepada suaminya.

Bisa greng dan bikin sang istri meledak di atas ranjang, ternyata resepnya minum jamu sebagai obat kuat.

Hal itu diakui oleh Jerinx SID secara blak blakan.

Menurut Jerinx SID, ia bisa memuaskan istrinya karena pengaruh minum jamu obat kuat merek tertentu.

“Usia 42 tapi bikin meledak,

11 Kali itu termasuk prestasi apa tidak?

Thanx to Jamu Gadis, recommended AF,” tulis Jerinx SID, Rabu (23/10/2019).

Sang istri, Nora Alexandra juga ikut mengomentari postingan suaminya.

“Kamu ini bandel, Udah suka merahin suka pula bobol gawangku, ampunnn @jrxsid,” tulis Nora Alexandra, membalas komentar Jerinx SID.

Diketahui musisi Jerinx SID terancam kembali mendekam di penjara.

Suami dari Nora Alexandra itu telah didakwa melanggar Pasa 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Jerinx SID diduga melakukan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Sidang lanjutan terbaru kasus yang menjerat Jerinx ini telah dilaksanakan pada Selasa (18/1).

Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

sumber: Pos Belitung

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.