Istri Izinkan Suaminya Main Bertiga Bersama Keponakan, Pelaku Diringkus Polisi
Korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG lalu mengadukan pada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.
sumber: tribun pekanbaru
- Pergoki Ariel NOAH Gelap-gelapan dalam Mobil, BCL Langsung Seret Mantan Luna Maya: Turun Dong!
- Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Putri Delina hingga Manajer Sule Bagikan Kabar Duka, Sosok Terdekat Ini Berpulang ke Rahmatullah: Semoga Diampuni Segala Dosanya
- Terungkap! Bukan Karena Orang Ketiga, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dewi Perssik Digugat Cerai Suami
- Halaman:
- 1
- 2
- 3
- Lihat semua