Istri di Cikarang Ramai – Ramai Gugat Cerai Suami Sehabis Berlebaran

Perceraian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami peningkatan usai masa Lebaran 2021. Pengadilan Agama Cikarang sampai kebanjiran gugatan cerai.

Para penggugat kebanyakan wanita. Mereka mendatangi Gedung PA Cikarang untuk mendaftarkan gugatan cerai agar dapat berpisah dengan suaminya.

Seperti pada Senin kemarin, 24 Mei 2021. Sekitar 200 lebih pengunjung memadati PA Cikarang dengan berbagai jenis gugatan termasuk perceraian.

Petugas PA Cikarang, Alim, mengatakan kebanyakan pengunjung datang untuk mencari informasi dan mendaftarkan gugatan. Ada juga yang menjalani agenda sidang perdana, lanjutan, maupun pemeriksaan saksi.

“Kalau yang sidang ada 50-an berkas, dilakukan di dua ruang sidang,” kata dia.

Data grafik tabulasi PA Cikarang menunjukkan hingga April 2021, sebanyak 1.368 perkara masuk. Rinciannya, 651 perkara di antaranya adalah gugatan cerai istri ke suami dan sisanya gugatan cerai dari suami.

3.000 Suami Istri di Tangsel Bercerai Selama Pandemik Covid-19

Angka perceraian di saat pandemi Covid-19 di Tangerang Selatan ternyata cukup tinggi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan melaporkan terjadi peningkatan jumlah angka perceraian selama wabah ini berlangsung.

Sepanjang pandemik Covid-19 yang berlangsung dari Maret hingga Agustus 2020, tercatat sudah 3.000 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, sejak Maret sampai Agustus 2020, sudah 3.000 pasangan bercerai di Tangsel.

“Umumnya karena persoalan ekonomi,” ucap Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 18 Agustus 2020.

Faktor Penyebab Perceraian

Dengan jumlah tersebut, Abdul Rojak memperkirakan terjadi peningkatan angka perceraian hingga 10 persen.

“Naik karena sebelumnya itu dalam satu tahun itu di masa normal bisa mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Mungkin bisa karena pandemi ini bisa di atas 3.000 atau berada di jumlah yang sama 2.500 sampai 3.000,” jelas Abdul Rojak.

Rojak menyebutkan, ada berbagai alasan yang membuat pasangan suami-istri memutuskan untuk berpisah. Di antaranya karena persoalan ekonomi, ketahanan keluarga yang lemah, ketiga faktor agama.

“Lemah keimanan, lemah ketakwaan, dan benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. Dari tiga faktor itu yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai,” jelas Abdul Rojak.

Kemenag Tangsel hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan pernikahan.

“Perceraian itu kan adanya di pengadilan agama, kalau kita hanya memberikan rekomendasi kalau dianggap pasangan itu memang sudah enggak bisa dipertahankan. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama, jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja,” ungkap dia.

sumber: dream.co.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.