Heboh! Mayang Sari Dikabarkan Mendapat Pelecehan Seksual: Baju Dirobek dan Alat Sensitifnya Dicubit

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Mayang Sari mendapatkan kejadian yang tidak menyenangkan saat bekerja di Singapura.

Bajunya dirobek dan alat sensitifnya dicubit oleh majukannya.

Itu hanyalah beberapa pelecehan yang dilakukan Rosdiana Abdul Rahim (33), pada Mayang Sari pada tahun 2017.

Usia PRT asal Indonesia itu tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan.

Rosdiana dinyatakan bersalah pada Kamis (8/7/2021) atas enam dakwaan, antara ain karena secara sukarela melukai korban dan menghina kesopanannya.

Dia dibebaskan dari tuduhan ketujuh – menarik baju dan bra pekerja rumah tangga – oleh Hakim Salina Ishak.

Pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa Mayang Sari bekerja untuk Rosdiana antara 29 September 2017 hingga 12 Desember 2017.

Tugasnya antara lain mengasuh anak kembar majikannya di rumah ibu Rosdiana pada siang hari.

Mayang Sari dilaporkan masih harus melakukan pekerjaan rumah tangga pada malam hari, membuat dia tidak bisa tidur secara teratur.

Meski demikian, Mayang Sari tidak diperbolehkan tidur siang dan diawasi oleh anggota keluarga Rosdiana, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang dalam keterangannya.

Dia juga tidak punya hari libur untuk beristirahat.

Pada November 2017, Mayang Sari dipaksa mandi di depan Rosdiana.

Rosdiana mengklaim bahwa Mayang Sari “bau” dan handuknya juga bau.

Dia kemudian menarik lengan pembantu rumah tangga dan mendorongnya ke toilet kamar tidur utama flat itu.

Setelah mandi, Rosdiana kemudian meminta Mayang Sari untuk berganti pakaian di dalam kamar tidur utama yang jendelanya terbuka.

“Korban ingat melihat orang di luar jendela dan khawatir mereka bisa melihatnya,” kata Angela Ang.

Pada Desember 2017, Rosdiana menyiramkan bedak bayi ke seluruh wajah PRT, hingga matanya sakit.

Rosdiana kemudian memberi tahu korban bahwa keluarganya “tidak akan ada lagi” ketika dia kembali ke Indonesia jika dia menghilangkan bedak dari wajahnya.

Dia kemudian mengancam akan menyakiti keluarga Mayang lagi.

Pada kesempatan lain di bulan yang sama, dia merobek kaus Mayang Sari hingga bra-nya terlihat.

Rosdiana kemudian mencubit dada kanan korban, sebelum menendang kemaluannya dua kali.

Korban membuat laporan polisi pada 12 Desember 2017.

Rosdiana akan divonis pada 17 Agustus tahun ini.

Dia bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau didenda hingga 7.500 dolar, atau keduanya karena secara sukarela menyakiti pekerja rumah tangga.

sumber: suar.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.