Gisel Jadi Tersangka Tapi Tak di Penjara, Polisi: Berdasarkan Kemanusiaan

Penyanyi sekaligus tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya selesai melakukan pemeriksaannya pada Jumat malam, 8 Januari 2021 setelah mangkir dari panggilan perdananya.

Ditemani kuasa hukumnya, Gisel diperiksa selama kurang lebih 11 jam lamanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah dicecar 49 pertanyaan dari penyidik, tanpa basa-basi Gisel kembali menyampaikan permohonan maafnya pada awak media.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait,” tutur Gisel seperti dikutip dari PMJ News pada 9 Januari 2021.

Bersamaan dengan selesainya pemeriksaan tadi malam, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihak kepolisian membeberkan alasan mengapa belum melakukan penahanan pada Gisel.

Ia menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Tapi berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri saudari GA dan MYD selalu kooperatif,” ungkap Kombes Yusri Yunus.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Yusri Yunus menyebutkan bila Gisel masih memiliki anak balita dibawah lima tahun, sehingga dengan alasan tersebut Gisel belum dapat ditahan.

“Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan,” ujar Yusri.

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.

“Keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” katanya lagi.

Kasus akan tetap berlanjut kasus akan tetap berjalan, jangan berprediksi kasus tidak jalan, kita kana lengkapi berkas perkara, bahkan kita akan melakukan olah TKP di Medan, dan (mengumpulkan beberapa barang bukti,” tuturnya lagi.

Untuk diketahui Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD diancam dengan pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

sumber: pikiran rakyat

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.