Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Gaga Muhammad dituntut 4,6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad karena lalai dalam menyetir sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kecelakaan yang disebabkan oleh Gaga Muhammad tersebut menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Kakak Laura, Greta Iren mengaku bersyukur atas tuntutan JPU terhadap Gaga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,” kata JPU di persidangan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/1/2021).

“Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” imbuhnya.

Meski demikian JPU masih berharap Gaga memperbaiki sikap di masa depan.

“Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.

Greta kemudian berterima kasih kepada Jaksa.

“Pak Jaksa kami selaku keluarga berterima kasih. Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tulis Greta.

“Tim @kejaksaan.ri terima kasih sudah memberikan tuntutan mendekati maksimal. Sekedar info teman-teman, biasanya tuntutan itu hanya 2/3 lohh dari pidana maksimum.

Dalam kasus ini pidana yang disematkan memang hanya 5 tahun tapi kita harus apresiasi tim jaksa yang telah mendekati pidana mendekati maksimal,” tambahnya.(*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.