Erika Carlina Ungkap Sahabat yang Khianati Laura Anna: Seakan-akan Ingin Jadi Pahlawan

Selebgram Erika Carlina membahas soal sahabat Laura Anna yang pernah berkhianat. Dia menyebut bahwa baru muncul ketika Laura sudah meninggal dunia.

Menurut Erika, sahabat Laura Anna ini sudah lama tak mengunjunginya ketika dalam kondisi lumpuh. Tetapi sosoknya hadir dalam pemakaman Laura.

“Aku lihat setelah Laura lumpuh dan mengalami musibah, temen-temennya…(tak banyak yang memberi semangat). Yang aku lihat sih Laura sempat sedih,” kata Erika, dikutip dari YouTube TS Media, Senin (17/1/2022).

“Aku tuh sedihnya waktu ngelihat Laura di rumah duka, banyak banget yang dateng. Aku bilang ke Laura ‘Lau, sorry ya kalo gue marah. Gue enggak suka lihat dia datang ke rumah duka’,” ujarnya lagi.

Erika kemudian menyebut bahwa sahabat Laura ini pernah dua kali membuat kecewa. Salah satunya, dia bertindak seolah ingin menjadi pahlawan dalam kasus hukum Laura menghadapi Gaga Muhammad.

“Jadi, waktu kasusnya Gaga, dia seakan-akan pengin jadi pahlawan buat Laura. Laura udah dikecewain sama perempuan ini dua kali dalam kasus yang berbeda, pertemanan dan percintaan. Tapi Laura suka dengan keberadaan dia,” kata Erika.

Erika kemudian menceritakan aksi sahabat Laura ini yang berpura-pura menawarkan bantuan. Tetapi ujung-ujungnya dia meminta uang kepada Laura.

“Biar gue yang bantuin karena gue kenal orang dalemnya. Loe harus bayar sekian sekian’. Dan duitnya itu besar. Akhirnya (Laura) ‘Oke gua mau’. Setelah sebulan ditanyain ‘Iya susah, kalo pengin cepet lagi loe harus bayar sekian juta’,” ujar sahabat Karin Novilda ini.

Seperti diketahui, Laura Anna mengalami cord spinal injury setelah peristiwa kecelakaan mobil yang dikendarai sang mantan kekasih, Gaga Muhammad, pada Desember 2019. Setelah 2 tahun lumpuh, dia akhirnya meninggal pada 15 Desember 2021

Sebelum meninggal, pihak Laura menjebloskan Gaga ke jalur hukum karena tak melihat ada itikad baik. Kini, perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut pria itu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp10 Juta.

sumber: okezone.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.