Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu Atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya “Ayam Geprek Bensu” ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang dapat diakses melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim telah memutuskan perkara gugatan tersebut ditolak.

Dengan demikian, merek ‘Bensu’ dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Lalu, bagaimana sejarah penggunaan merek Bensu, yang restorannya banyak berdiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya?

Kompas.com telah merangkum sejarah berdirinya “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” dan “Ayam Geprek Bensu” berdasarkan putusan MA.

22 Agustus 2019

Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ‘Bensu’ yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Merek Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025.

Nama Bensu menurut Ruben diambil dari singkatan namanya yakni Ruben Onsu.

Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merk Bensu untuk usaha kulinernya yakni “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Awal Berdirinya “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr

“I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini.

Menurut PT Ayam Geprek Benny Sujono, pengalihan hak merek Bensu dari Ruben ke Jessy Handalim tidak berpengaruh pada usaha kuliner I AM GEPREK BENSU SEDEP “BENER/BENEERRR.

Alasannya, perusahaan telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” pada 3 Mei 2017, sebelum terjadinya pengalihan hak merek Bensu ke Ruben dari Jessy Handalim.

Usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” didirikan oleh tiga sekawan, bernama Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.

Pemberian nama Bensu diberikan oleh ayah Yangchen yang bernama Benny Sujono atau dikenal dengan nama Bensu.

“Ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono yang biasa juga dipanggil Bensu menyarankan kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk memulainusaha bisnis makanan Ayam Geprek,” bunyi keterangan dalam keputusan MA tersebut.

Usaha kuliner tersebut kemudian terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan Akta PerseroanTerbatas PT. Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017.

PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017.

Penggunaan singkatan ‘Bensu’ merupakan penghargaan terhadap Benny Sujono yang dinilai telah memberikan saran dan masukan terhadap berdirinya perusahaan.

Kemudian didirikan resto pertama perusahaan tersebut bernama “I Am Geprek Bensu Sedep” pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Padamengan I Gang 5 nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Adik Ruben, Jordi Onsu Bergabung

Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu menawarkan diri untuk bergabung ke PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai manajer operasional.

Tawaran tersebut disetujui karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.

Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”, bukan kepemilikan merek I Am Geprek Bensu.

Perlu diketahui, I Am Geprek Bensu adalah nama awal restoran dari “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Ruben jadi brand ambassador

Usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” terus berkembang hingga dibuka beberapa cabang di wilayah Jakarta.

Jordi kemudian menawarkan kakaknya, Ruben Onsu, untuk bergabung ke perusahaan sebagai duta promosi pada Mei 2017. Alasannya, Ruben telah dikenal masyarakat sebagai seorang publik figur.

Foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet usaha kuliner merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan mama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.

Ruben terima kompensasi

Sejak dari tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah terima sekitar Rp 663 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim menekankan, Ruben Onsu selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Minta dipekerjakan seorang karyawan

Setelah Ruben bergabung sebagai duta promosi, Jordi Onsu kemudian meminta seorang karyawannya diperkejakan di bagian dapur sebagai quality control pada perusahaan kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Pihak tergugat menduga, penempatan orang titipan Ruben tersebut di bagian dapur untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU”.

Jordi Onsu tarik kembali karyawannya

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya yang telah bisa memasak dan mengetahui resep usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Kemudian, pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama “Ayam Geprek Bensu” yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha “Ayam Geprek Bensu” sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” pun mulai beralih ke “Ayam Geprek Bensu”.

Ruben memohon penetapan nama Bensu

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Menggugat pebisnis lain

Ruben Onsu juga pernah menggugat pebisnis lainnya yang diduga menggunakan merek ‘Bensu’.

Pebisnis tersebut Jessy Handalim yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu (Bensu) di Jalan Emong Nomor 3, Burangrang, Bandung.

Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim untuk menggunakan merk ‘Bensu’.

Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Jessy dan Ruben kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2018.

Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Ruben Onsu somasi Yangchent

Pada 31 Agustus 2019, Ruben melakukan somasi Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Ruben Onsu bahkan meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

Ruben kalah hingga MA

Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

“Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

sumber: kompas.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.