Dokumen Kartu Keluarga Berbentuk KTP? Ini Kata Dinas Dukcapil

“Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya,” tegasnya.

Dokumen Kartu Keluarga yang resmi sudah memiliki persyaratannya sendiri.

Ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

– Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

– Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil

– Tidak ada cap lembaga/instansi

– Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri

– Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Selain KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

sumber: nova.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.