Doddy Sudrajat Nyengir Puas, Gegara Ulahnya Kini Rumah Gala Sky Terancam Disita, Susi Pudjiastuti Beri Sentilan Menohok

“Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara,” papar Dayat Sutisna dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (8/1/2022).

Ini mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang menetapkan penyitaan barang atau uang hasil galang dana jika tak ada izin atau tak memenuhi syarat pada surat izin itu.

Akan tetapi, Kemensos tak mau buru-baru masuk ke ranah pidana ataupun langsung menyita uang atau rumah itu.

Langkah pertama yang diambil Kemensos adalah lebih dulu memanggil Marissya Icha sebagai penggagas donasi untuk klarifikasi.

Surat pemanggilan itu dikirim oleh Kemensos kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.

“Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi. Kami melakukan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya lagi.

“Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.”

“Kami minta laporan, apa saja alatnya, mana buktinya,” imbuhnya.

Dayat Sutisna mengatakan, dengan memanggil Marissya Icha untuk pemeriksaan, sebenarnya sudah termasuk dalam sanksi.

Sementara itu, Marissya Icha sendiri siap memenuhi panggilan Kemensos kapan pun.

  • Halaman:
  • 1
  • 2
  • 3

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.