Doa Niat Puasa Bulan Ramadhan dan Tata Cara Melakukannya

Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilakukan satu bulan penuh dalam setahun yakni pada bulan suci Ramadhan. Puasa sendiri bermakna menahan diri dari hawa nafsu dan segala hal yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari sesuai dengan syarat-syarat puasa.

Hukum puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib dengan syarat-syarat yang terpenuhi.

Allah Swt berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Latin :

Yaa ayyuhalladziina aamanuu kutiba ‘alaikumus shiyaamu kamaa kutiba ‘alaalladziina ming qablikum la’allakum tattaquuna.

Artinya :

”Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”

Sebelum pada niat puasa Ramadhan dan tata cara melakukannya ada beberapa hal yang harus diketahui yaitu syarat puasa, rukun puasa, yang membatalkan puasa dan amalan-amalan yang sunnah dilakukan selama menjalankan ibadah puasa khusunya puasa bulan Ramadhan. Di bawah ini penjelasnnya:

1). Syarat Puasa Ramadhan

Berikut dibawah ini syarat puasa di bulan Ramadhan, antara lain sebagai berikut.

– Beragama Islam

Orang yang melakukan puasa baik puasa wajib maupun sunnah haruslah seorang muslim. Puasa merupakan rukun islam yang ke 3 maka sudah jelas diwajibkan untuk setiap muslim dan muslimah memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.

Jika ada uzur yang tidak memungkinkan seseorang melaksanakan ibadah puasa wajib bulan Ramadhan maka ia berkewajiban menggantikan puasanya pada bulan lain yang tidak diharamakan untuk berpuasa.

– Baligh

Baligh berarti seseorang yang telah masuk usia dimana ia sudah menanggung dosa dan pahalanya sendiri, hanya saja usia baligh disini tidak selamanya berpatokan pada umur namun bisa merujuk dari fitrah alaminya yaitu apabila seorang anak laki-laki sudah mimpi basah dan anak perempuan sudah keluar darah haid, maka wajib untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

– Berakal Sehat

Syarat wajib puasa selanjutkanya adalah berakal sehat maka bagi siapa saja yang memiliki akal sehat wajib baginya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan kecuali bagi orang yang kehilangan akal sehat tidak diwajibkan untuk melakukan puasa Ramadhan seperti orang gila atau mabuk.

– Mampu Menjalankan Puasa

Wajib bagi orang yang mampu menjalankan puasa untuk melakukannya kecuali bagi orang sakit yang tidak dianjurkan dokter untuk berpuasa dan lemah secara fisik maka ia bisa mengganti puasanya (sesuai hari yang ia tinggalkan untuk berpuasa wajib) pada bulan lain yang tidak diharamkan berpuasa ketika ia sudah sembuh dari sakitnya.

Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Latin :

Syahru ramadhaanal ladzii anzila fiihil qur-aanu hudal linnaasi wabayyinaati minal hudaa walfurqaan, famansyahida mingkumus syahra fayashumh, wamang kaana mariidhaan au ‘alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin akhar, yuriidullaahu bikumul yusra walaa yuriidu bikumul ‘usra walitakmiluul ‘iddata walitukabbiruullaaha ‘alaa maa hadaa kum wala’allakum tasykuruuna.

Artinya :

”Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan sebagai pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu barang siapa diantara kamu ada dibulan itu (Ramadhan) maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka wajib menggantinya, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengAgungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kamu agar kamu bersyukur.

– Suci dari Haid dan Nifas Bagi Seorang Perempuan

Ada rukhsah (keringanan) bagi seorang perempuan yang sedang haid maupun nifas ia tidak diwajibkan berpuasa di bulan suci Ramadhan bahkan diharamkan baginya untuk melaksanakan ibadah puasa.

Perempuan yang sedang haid atau nifas pada bulan suci Ramadhan biasa mengganti puasanya (sesuai hari yang ia tinggalkan untuk berpuasa wajib) pada bulan lain yang tidak diharamkan berpuasa setelah masa haid atau nifasnya sudah selesai.

2). Rukun Puasa

Berikut dibawah ini rukun puasa, antara lain sebagai berikut.

– Niat

Niat berpuasa pada bulan suci Ramadhan tidak boleh terlewatkan karena merupakan rukun puasa dan tentu saja ibadah yang kita lakukan tergantung pada niat.

Sebagai antisipasi agar tidak lupa biasanya niat puasa pada bulan Ramadhan akan dibacakan seusai shalat tarawih berjamaah atau pada malam hari sebelum ia mulai berpuasa. Dibawah ini lafadz niat puasa bulan Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعَالَى

Latin :

Nawaitu shauma ghadin ‘an-adaa i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.

Artinya :

Aku berniat menjalankan ibadah puasa Ramadhan esok hari wajib karena Allah ta’ala.

– Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa

Allah Swt berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Latin :

Uhillalakum lailatas shiyaamir raafasu ilaa nisaa-ikum, hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna, ‘alimallahu annakum kuntum takhtum takhtaanuuna anfusakum fataaba’alaikum wa’afaa angkum, fal-aana basyiruu hunna wabtaghuu maa kataballahulakum, wakuluu wasrabuu hataa yatabayyana lakumul khaithul abyadhu minal khaitil aswadi minalfajri, tsumma a-timmussiyaama ilaallaili, walaa tubaasyiruu hunna wa-antum ‘aakifuuna fiimasaajidi. Tilka khududullahi falaa taqrabuuhaa, kadzalika yubayyinullahu a-yaatiihi linnaasi la’allahum yattaquun.

Artinya :

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

3). Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berikut dibawah ini hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain sebagai berikut.

– Makan dan minum dengan sengaja

Puasa adalah menahan diri dari segala yang bisa membatalkan dan salah satu yang membalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja maka batal puasanya bagi siapa saja yang makan dan minum ketika berpuasa sebelum masuk waktu berbuka puasa.

Kecuali bagi orang yang benar-benar lupa lantas ia segera menghentikannya (makan atau minum) ketika ia ingat kembali bahwasanya ia sedang berpuasa.

– Muntah

– Haid dan Nifas bagi perempuan

Apabila seorang perempuan yang sedang melaksanakan puasa lalu keluar darah haid maka batal puasanya begitupun dengan nifas.

– Bersetubuh

Dilarang bersetubuh bagi siapa saja pada bulan Ramadhan di siang hari karena bisa membatalkan puasanya bahkan haram hukumnya.

Tata cara melakukan puasa sendiri adalah dimulai dengan niat sebagaimana disebutkan di atas lalu menahan diri dari hawa nafsu dan segala hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Alangkah lebih baik ketika menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan kita memperbanyak amalan sunnah seperti tilawah qur’an, mendatangi majlis ta’lim untuk mendengarkan kajian islami, bersedekah dan memperbanyak dzikir.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.