Doa Memandikan Jenazah dan Cara Memandikan Jenazah dalam Islam

Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi muslim atau muslimah, hukumnya fardu kifayah artinya kewajiban yang bisa diwakilkan.

Sebagai contoh dalam suatu perkampungan ada seorang yang meninggal dunia lantas dimandikan sesuai syariat islam oleh beberapa orang maka kewajibannya tertunaikan dan tidak berdosa bagi warga yang tidak ikut memandikan jenazah tersebut, namun jika dalam satu perkampungan tidak ada satupun yang memandikan jenazah tersebut maka semua warga kampung terkena dosanya.

Dalam memandikan jenazah ada ketentuan-ketentuan tertentu seperti siapa saja yang berhak memandikan jenazah dan terkait kematiannya apakah mati secara wajar (tidak syahid) ataukah mati syahid seperti meninggal karena berperang dijalan Allah, hal tersebut sangat penting diketahui sebelum memandikan jenazah karena akan berpengaruh pada proses pengurusan jenazahnya.

Sebelum membahas tata cara memandikan jenazah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, simak uraian di bawah ini. Aturan yang berhak memandikan jezanah:

1). Apabila jenazahnya laki-laki maka susunan orang yang berhak memandikannya adalah:

  • Laki-laki yang memiliki hubungan keluarga dengan jenazah yang akan dimandikan.
  • Laki-laki yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenazah yang akan dimandikan.
  • Istri (apabila sudah menikah).
  • Wanita yang masih memiliki hubungan mahram.

2). Apabila jenzahnya perempuan maka susunan orang yang berhak memandikannya adalah:

  • Perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan jenazah yang akan dimandikan.
  • Perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenazah yang akan dimandikan.
  • Suami (apabila sudah menikah).

(Perlu menjadi catatan bahwa laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan selain suaminya)

3). Orang yang hendak memandikan jenazah haruslah orang yang amanah artinya mampu menjaga rahasia maupun aib dari jenazah yang dia mandikan.

Tidak dibenarkan baginya untuk membeberkan apa yang terlihat dari jenazah tersebut jika hal itu buruk serta mengetahui hukum dan tata cara memandikan jenazah sesuai ajaran islam.

Selain di atas ada hal lain yang harus diperhatikan pula ketika hendak memandikan jenazah:

  • Disyaratkan orang yang memandikan haruslah muslim jika jenazah yang hendak dimandikan seorang muslim pula.
  • Apabila jenazah yang hendak dimandikan adalah non muslim maka saudara sesama non muslimlah lebih berhak untuk memandikannya, jika tidak ada barulah kerabat muslim (dengan catatan benar-benar tidak ada non muslim yang mengurus jenazahnya).
  • Apabila jenazah yang hendak dimandikan meninggal karena dibunuh maka orang yang membunuhkan tidak berhak memandikan jenazah tersebut.
  • Jika tidak ada mahram, misalnya laki-laki meninggal di tempat perempuan dan tidak ada yang hendak memandikannya selain wanita yang bukan mahram maupun perempuan yang meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada yang memandikannya selain laki-laki yang bukan mahram, maka kewajiban memandikan jenazah tersebut menjadi gugur karena syarat orang yang berhak memandikan jenazah tidak terpenuhi. Rasulullah Saw., bersabda yang artinya “Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain dan apabila laki-laki meninggal dunia di tempat perempuan yang tidak ada laki-laki selain dirinya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena keduanya seperti tidak mendapat air.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Catatan: Orang yang memandikan jezanah haruslah seorang muslim, berakal dan baligh.

Setelah mengetahui siapa yang berhak memandikan jenazah dan aturan untuk yang memandikan jenazah, di bawah ini hal-hal yang harus disiapkan untuk memandikan jenazah dan tata cara memandikan jenazah.

Hal-hal yang harus disiapkan:

  1. Tempat tertutup
  2. Air bersih (baiknya yang mengalir)
  3. Sarung tangan
  4. Sabun mandi
  5. Kapur barus
  6. Kapas

Tata Cara Memandikan Jenazah

Berikut dibawah ini tata cara memandikan jenazah, antara lain sebagai berikut.

1). Membaca Niat

Sebelum memandikan jenazah bagi orang yang akan memandikannya hendaklah membaca niat.

Niat memandikan jenazah laki-laki

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى

Artinya :

”Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah ini (laki-laki) karena Allah Ta’ala.”

Niat memandikan jenazah perempuan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى

Artinya :

”Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah ini (perempuan) karena Allah Ta’ala.”

2). Dilakukan di Tempat Tertutup

Proses memandikan jenazah hendaklah dilakukan di tempat tertutup dan tidak boleh ada orang lain selain orang-orang yang bertugas memandikan jenazah tersebut.

Jadi apabila ada kerabat ikut serta menyaksikan namun tidak membantu memandikan hal ini tidak dibenarkan kecuali wali dari jenazah yang sedang dimandikan.

3). Orang yang bertugas untuk memandikan jenazah dianjurkan menggunakan sarung tangan.

4). Jenazah dibaringkan di tempat pemandiaan dengan posisi sedikit miring kebelakang sambil ditahan dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri membersihkan tubuh jenazah bagian depan (perutnya) sambil diurutkan agar kotoran yang ada di dalam tubuh jenazah keluar, harus diperhatikan bahwa dalam mengurut bagian perut ini harap dilakukan dengan penuh kelemah lembutan. Lalu membersihkan bagian qubul dan dubur dengan pelan-pelan dan menggunakan sarung tangan.

5). Membersihkan mulut beserta giginya, lubang hidung, telinga, ketiak, celah jari dan kaki serta rambutnya apabila jenazah yang dimandikan memiliki rambut.

6). Meratakan air (mengalir) keseluruh tubuh jenazah lalu membersihkannya dengan sabun secara perlahan.

7). Siramkan air kembali untuk membasuh sabun pada jenazah.

8). Ratakan air dengan cara menyiram kepala hingga ujung kakinya sebanyak 3 kali.

9). Membersihkan dengan air mengalir tubuh bagian kanan kemudian tubuh bagian kiri jenazah sebanyak 3 kali balikan. (Pada basuhan terakhir disunnahkan menyertakan kapur barus).

Rasulullah SAW bersabda:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

Artinya:” Seorang putri Nabi Saw., meninggal (Zainab). Maka Beliau keluar dan berkata ‘mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal tersebut perlu dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman terakhirnya adalah air yang dicampur dengan kapur barus atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai maka biarkanlah aku masuk.’ Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahu kepada Beliau, kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi 3 kunciran lalu kami arahkan kebelakangnya.” (HR. Bukhari No. 1258 & Muslim No. 939).

10). Jika jenazahnya seorang wanita dan memiliki rambut hendaklah mengepangnya menjadi 3 kepangan dan diletakan dibagian belakangnya sebagaimana hadist di atas.

11). Setelah selesai dimandikan kemudian jenazah diwudhukan layaknya orang hidup.

12). Terakhir dilap dengan cara perlahan dan hati-hati. Rasulullah Saw., bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Artinya :

”Memecah tulang orang yang sudah meninggal dunia sama seperti memecahnya dalam keadaan hidup”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu Daud).

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.