Ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik, Nikita Mirzani: Nggak bisa, nggak sah!

Artis kontroversial, Nikita Mirzani terkejut dengan kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah membaca surat dari awak media yang sudah menjadi pembahasan sejak kemarin.

Dilansir dari beberapa laman yang dihimpun oleh tim editornews, portal jaringan PikiranRakyat.com, Nikita Mirzani bahkan tidak menyadari jika dirinya berstatus sebagai tersangka.

Selama ini, Niki belum mendapatkan sama sekali surat yang menyatakan dirinya sebagai tersangka.

“Status apa tuh? Masa? Coba lihat!” kata Niki dengan rasa heran saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 18 Juni 2022.

Karena merasa heran, pihak wartawan pun memperlihatkan surat tersebut kepada ibu yang memiliki tiga orang anak tersebut.

“Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?” ujar Niki.

Menurut penuturan Niki, dirinya sampai saat itu baru hanya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi.

“Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10,” terang Niki sambil memperlihatkan surat yang dimilikinya.

Mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Niki tetap berpegang kata-kata dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menyebutkan dirinya hanya sebagai saksi.

“Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. Kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,” ujar Niki.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Resor Serang, Banten berdasarkan surat yang dimiliki oleh pihak wartawan.

Dalam surat tersebut, Niki ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Penggugat yang melaporkan mantan dari suami Dipo Latief itu yakni Didi Mahendra selaku kekasih dari Nindy Ayunda. ***

sumber: HopsID

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.