Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Ini salah satu faktor yang mendukung PNS DKI Jakarta mendapatkan penghasilan tinggi dibanding dengan daerah lain.
Gaji Pokok PNS DKI Jakarta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta menerima besaran gaji sesuai dengan golongannya. Berikut ini rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta
Besaran gaji diatas memang tak istimewa, sama dengan PNS di daerah atau instansi lain. Namun PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja dalam jumlah fantastis.
Rincian tunjangan bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:
Teknis Ahli Rp19.710.000;
Teknis Terampil Rp17.370.000;
Administrasi Ahli Rp15.300.000;
Administrasi Terampil Rp13.500.000;
Operasional Ahli: Rp11.610.000;
Operasional Terampil: Rp9.810.000;
Pelayanan Ahli: Rp8.010.000;
Pelayanan Terampil: Rp7.470.000;
Calon PNS: Rp4.860.000;
Sementara besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
Keahlian Utama: Rp33.030.000;
Keahlian Madya: Rp28.710.000;
Keahlian Muda: Rp23.850.000;
Keahlian Pertama: Rp19.620.000;
Adapun besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama Rp31.770.000;
Keahlian Madya Rp26.550.000;
Keahlian Muda Rp23.580.000;
Keahlian Pertama Rp18.720.000;
Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000;
Keterampilan Mahir Rp17.190.000;
Keterampilan Terampil Rp16.560.000;
Keterampilan Pemula Rp12.960.000;
sumber: fame.grid.id
- Halaman:
- 1
- 2
- Lihat semua