Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’

Ini salah satu faktor yang mendukung PNS DKI Jakarta mendapatkan penghasilan tinggi dibanding dengan daerah lain.

Gaji Pokok PNS DKI Jakarta

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta menerima besaran gaji sesuai dengan golongannya. Berikut ini rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta

Besaran gaji diatas memang tak istimewa, sama dengan PNS di daerah atau instansi lain. Namun PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja dalam jumlah fantastis.

Rincian tunjangan bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

Teknis Ahli Rp19.710.000;

Teknis Terampil Rp17.370.000;

Administrasi Ahli Rp15.300.000;

Administrasi Terampil Rp13.500.000;

Operasional Ahli: Rp11.610.000;

Operasional Terampil: Rp9.810.000;

Pelayanan Ahli: Rp8.010.000;

Pelayanan Terampil: Rp7.470.000;

Calon PNS: Rp4.860.000;

Sementara besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

Keahlian Utama: Rp33.030.000;

Keahlian Madya: Rp28.710.000;

Keahlian Muda: Rp23.850.000;

Keahlian Pertama: Rp19.620.000;

Adapun besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama Rp31.770.000;

Keahlian Madya Rp26.550.000;

Keahlian Muda Rp23.580.000;

Keahlian Pertama Rp18.720.000;

Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000;

Keterampilan Mahir Rp17.190.000;

Keterampilan Terampil Rp16.560.000;

Keterampilan Pemula Rp12.960.000;

sumber: fame.grid.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.