Dicap Ingin Poroti Rezky Aditya, Todong Ganti Rugi Rp 17 M dan Ajukan Sita Rumah Suami Citra Kirana, Klarifikasi W: Bukan Meminta

Berlanjut ke jalur hukum, Rezky Aditya mendghadapi tuntutan dalam jumlah fantastis dari W atau Wenny Ariani.

Bermula dari menuntut pengakuan atas anaknya, W kini meminta ganti rugi sebesar Rp 17 miliar dari Rezky Aditya.

Namun, pihak W membantah jika gugatan ganti rugi itu adalah tujuan utamanya. Melalui kuasa hukumnya, W mengaku tetap memprioritaskan Rezky Aditya mengakui anak mereka.

Pihak W memang kembali menggemparkan publik lantaran meminta pengadilan menyita mobil dan rumah suami artis Citra Kirana tersebut serta meminta ganti rugi sebanyak Rp 17 miliar.

Kuasa hukum W, Ferry Aswan menjelaskan bahwa tuntutan penyitaan aset milik Rezky tersebut hanya sekadar prosedur pengadilan yang harus diisi.

W melaporkan Rezky Aditya dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).

Sehingga, harus jelas siapa yang dirugikan, berapa kerugian, dan kerugian mendatang yang akan diderita korban atas perbuatan pelaku.

“Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil, itu sebenarnya bukan meminta ya,” terang Ferry Aswan dalam tayangan YouTube Indosiar, (5/7/2021).

“Konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti ada bicara materiil, bicara imateriil, dan bicara juga permasalahan sita jaminan.”

Lebih lanjut, Ferry Aswan menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun, ia harus tetap memenuhi keterangan mengenai jumlah kerugian dan ganti rugi yang diinginkan.

“Tapi itu semua juga belum tentu di kabulkan, apalagi imateriil, imateriil rata-rata tidak dikabulkan,” beber Ferry Aswan.

“Materiil pun sama, perlu pembuktian apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan.”

“Itu memang konsep PMH seperti itu, kita harus isi itu.”

“Karena sebenarnya inti gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya PMH, perbuatan melawan hukum, ya secara otomatis kita pasti memasukkan, materiil, imateriil, sita jaminan.”

Kuasa huku W memastikan kliennya itu tahu mengenai tuntutan-tuntutan tersebut dan tak keberatan.

Namun Ferry menyayangkan banyak pemberitaan mengangkat mengenai ganti rugi yang diajukan W.

Ia menekankan bahwa tujuan utama gugatan W adalah untuk mendapat legalitas bagi anak perempuannya bukan soal ganti rugi.

“Kalau untuk permasalahan gugatan kan kita harus koordinasi sama klien ya, klien harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan ia harus tahu,” beber Ferry Aswan.

“Masalah pemberitaan ini dia juga sudah tahu, bukan masalah.”

“Karena memang fokus kita bukan di situ, tapi justru yang diangkat malah permasalah itu,”

“Kalau menurut saya jangan mengalihkan perhatian ke arah materiil, imateriil, karena tujuan kita adalah pengakuan dan tes DNA,” tandasnya.

(*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.