Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah yang Baik dan Benar

Jika membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita akan menemukan kata gadai memiliki arti barang yang diserahkan sebagai tanggungan utang. Salah satu bentuk gadai yang banyak di lakukan adalah gadai tanah. Menggadaikan tanah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang dengan cepat.

Untuk dapat menggadaikan tanah, kamu perlu memperhatikan berbagai hal termasuk dalam hal membuat surat perjanjian gadai tanah agar dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.

Contoh Surat Gadai Tanah

Nah, dalam membuat surat gadai ini ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan yaitu terkait dengan info detail kedua pihak, nilai objek gadai, periode waktu penebusan sampai pasal lainnya yang memang dipandang perlu.

Hal ini merupakan hal penting agar surat kesepakatan gadai tersebut dapat di pandang sah di mata hukum. Untuk kamu yang sedang mencari referensi mengenai contoh surat gadai tanah, contoh berikut mungkin bisa membantumu. Yuk simak!

SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP/SIM :
Telepon :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP/SIM :
Telepon :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ……………………………., Desa ………………………………., Kecamatan ……………………………, Kabupaten ……………………….., dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor …………………………….. tanggal …………………., seluas ……………. m2, dan selanjutnya disebut TANAH.
2. Bahwa dengan ini PIHAK PERTAMA akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA
3. Bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
4. Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan yang terdapat di dalam surat perjanjian gadai ini yang diantur dalam 13 (tiga belas) Pasal, yaitu sebagai berikut:

PASAL 1
Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya sendiri dan tidak ada orang maupun pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang maupun pihak lain dengan cara apapun juga, serta tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA ataupun dengan pihak-pihak lainnya.
Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA tersebut kdkuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjuan ini.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1) Nama :
Pekerjaan :
Alamat lengkap :
Hub. Kekerabatan : PIHAK PERTAMA

2) Nama :
Pekerjaan :
Alamat lengkap :
Hub. Kekerabatan : PIHAK PERTAMA

PASAL 2
Masa berlaku Perjanjian gadai ini berlaku untuk jangka waktu [(……………) (–waktu dalam huruf)] tahun, terhitung sejak tanggal (–tanggal, bulan, dan tahun–) dan berakhir pada tanggal (–tanggal, bulan, dan tahun–).

PASAL 3
Sebelum jangka waktu gadai seperti dijelaskan dalam Pasal 2 berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

PASAL 4
Untuk Perjanjian Gadai ini PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan dari PIHAK PERTAMA dengan berbagai alasan atau dalih apapun juga

PASAL 5
Ayat 1
Harga gadai atas tanah tersebut telah disepakati kedua belah pihak yaitu [(Rp. …………………………….., 00) (–jumlah uang dalam huruf–)]
Ayat 2
PIHAK KEDUA membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus dan bersamaan dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.
Ayat 3
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajibannya sesuai Ayat 2 Pasal 5.

PASAL 6
PIHAK PERTAMA kemudian akan menyerahkan Sertifikat Hak tanah yang dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.

PASAL 7
Ayat 1
Status kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bermaksud untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual,
2. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bermasud untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA untuk perbuatan memindahtangankan kepemilikan tanah adalah tindak pidana sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 8
Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini yang mana besarnya bunga ditetapkan sebesar [(……….) % (–jumlah uang dalam huruf–)] persen setiap bulan yang dihitung rata setiap bulannya.
Ayat 2
Keseluruhan pembayaran berserta dengan sejumlah bunga ini harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.

PASAL 9
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:

Hutang Pokok = Rp. ………………………..,00
Bunga (…) % X (Rp. …………….,00) = Rp. ………………………..,00 +
Jumlah = Rp. ………………………..,00

Terbilang ………………………………………………………………………………………

PASAL 10
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dikatakan terlambat membayar apabila waktu pembayarannya melebihi tanggal (–tanggal, bulan, dan tahun–) seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(……….) % (–jumlah uang dalam huruf–)] persen setiap [(….) (–waktu dalam huruf–)] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. …………..………..,00) % (–jumlah uang dalam huruf–)]
Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [(….) (–waktu dalam huruf–)] atau [(….) (–waktu dalam huruf–)] atau selambat-lambatnya tanggal (–nggal, bulan, dan tahun–)

PASAL 11
Ayat 1
Apabila setelah tanggal (–tanggal, bulan, dan tahun–) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.
Ayat 2
Hasil penjualan menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarnnya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.

PASAL 12
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyarawah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (..-kantor kepaniteraan pengadilan negeri..-)

PASAL 13
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

…………………………………………..

SAKSI-SAKSI

……………………………………………

Itulah contoh surat gadai tanah yang bisa kami rangkum untukmu. Semoga informasi diatas bisa menjadi referensimu dalam membuat surat gadai tanah ya. Terimakasih telah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.