Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menyeret pengamat politik Rocky Gerung ke penjara usai dikenakan pasal berlapis.

Narasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan video berdurasi 10 menit 14 detik di kanal YouTube Suara Istana pada 21 Februari 2021.

Nama Rocky Gerung belakangan memang menjadi buah bibir akibat pernyataan kontroversialnya yang menyebut otak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) harus direvisi.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Selasa, 23 Februari 2021, narasi yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah keliru atau hoaks.

Adapun video yang diunggah kanal YouTube Suara Istana tersebut berjudul, “Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik”.

Berikut adalah narasi yang disematkan di thumbnail video tersebut:

“AKHIRNYAAAA!! DIKENAKAN PASAL BERLAPIS DETIK DETIK KAPOLRI SERET ROCKY KE PENJARA!!”

Tangkapan layar kanal YouTube Suara Istana.

Faktanya, video tersebut tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dinarasikan di thumbnail.

Video itu mengabarkan soal pelaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

“Saya sebagai pendukung setia pak Jokowi sakit hati baca pernyataan RG (Rocky Gerung),” ujar Husin Shihab,

Pernyataan tersebut dinilai kelewatan lantaran menurut Husin Shihab Rocky Gerung adalah rakyat dari Jokowi dan juga orang yang berpendidikan.

Dirinya menyampaikan bahwa orang berpendidikan tidak sepantasnya mengucapkan hal semacam itu.

“Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sebagai pendidik?,” ucapnya.

“Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!,” sambungnya.

Sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung merespon pernyataan Jokowi yang mengakui ingin merevisi UU ITE.

Dalam respon itu Rocky Gerung mengatakan yang harus direvisi bukanlah UU ITE. Namun menurut Rocky yang harus direvisi adalah cara berpikir Presiden Jokowi tentang demokrasi.

“Jadi Presiden harus datang dengan pidato baru, bahwa: saya bersalah selama ini bahwa saya menganggap oposis itu buruk. Oleh karena itu saya revisi cara saya berfikir. Bukan UU yang direvisi, tapi cara beliau berfikir tentang demokrasi,” ungkapnya.

Rocky Gerung menilai, Jokowi telah salah dalam mengartikan demokrasi. Hal itu lanjut Rocky Gerung terlihat dari kebijakannya yang memasukan orang-orang kritis ke dalam pemerintahannya.

“Jadi sekali lagi, yang mesti direvisi adalah isi kepala Presiden sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi. Kan selalu mau masukan orang kritis ke dalam kekuasaan, itu yang mestinya direvisi. UU ITE itu sebenarnya bungkus saja dari isi politik yang anti oposisi,” tuturnya.

Oleh karena narasi yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah keliru atau hoaks karena yang berniat melaporkan adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.***

sumber: pikiranrakyat-bekasi

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.