CCTV Lengkap Kecelakaan Vanessa Angel Diputar dalam Sidang, Tubuh Ibunda Gala Sky Ternyata Tidak Terpelanting

“Sudah masuk BAP sekitar 11 orang saksi. Itu saksi dari JPU, untuk saksi yang meringankan belum,” kata Eko Wahyudi dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

Dijelaskan dalam dakwaan, Tubagus Joddy membawa mobil Pajero Sport dengan penumpang Vanessa Angel, Febri Ardiansyah, Gala Sky Andriansyah dan Siska Lorensa.

Vanessa Angel dan keluarga berangkat dari Jakarta menuju Surabaya, rombongan sempat beberapa kali berhenti di rest area karena Febri mengantuk dan meminta Tubagus Joddy untuk menggantikan menyetir mobil.

Saat menyetir, Tubagus Joddy sempat membuat perbaruan Instagram Story dan membalas WhatsApp untuk memberitahu orangtuanya karena masih mengemudikan mobil.

Tubagus Joddy diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak memperhatikan batas kecepatan hingga 125 kilometer perjam.

Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

Sementara Gala Sky dan pengasuhnya Siska Lorensa, serta Tubagus Joddy mengalami luka ringan.

Tubagus Joddy didakwa hukuman dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintar dan Angkutan Jalan, kemudian Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2009.

Selain itu, pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintar dan Angkutan Jalan.***

sumber: pikiran–rakyat.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.