6 Langkah Cara Mungurus Sertifikat Halal Terbaru 2023

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dan di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana sertifikat ini menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal menjadi syarat dasar dan mutlak untuk mendapatkan izin penyematan LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Proses pengajuan pengurusan halal kini dilakukan melalui instansi khusus, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jika melihat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengamanatkan bahwa produk yang beredar di Indonesia dijamin kehalalannya. Maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di pasar Indonesia (khsusunya). Lengkapnya mengenai UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, berisikan pernyataan sebagai berikut:

1). Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal pula.

2). Mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dengan memberikan pengecualian kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk dari bahan yang berasal dari bahan yang dilarang. Dengan kewajiban mencantumkan secara tegas informasi tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah dihapus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk itu sendiri.

3). Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH

Ketentuan mengenai tarif atau biaya perolehan sertifikat halal telah diatur oleh pemerintah. Tepatnya melalui Kementerian Keuangan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Penyelenggaraan Penjaminan Produk Halal di Kementerian Agama.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Tentu dalam mengurus prihal apapun, membutuhkan kelengkpan dokumen tertentu yang sesuai. Nah, hal yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal adalah kelengkapan dokumen pengajuan antara lain sebagai berikut:

1). Data Pelaku Usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika belum memiliki NIB dapat dibuktikan dengan izin lain (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan lain sebagainya).
  • Pengawas halal melampirkan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, fotokopi sertifikat pengawas halal dan juga fotokopi surat keputusan penetapan pengawas halal.

2). Nama dan Jenis Produk

Perlu diperhatikan bahwa nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.

3). Data Produk dan Bahan yang Digunakan

Data produk dan bahan baku ini sangat penting ya, sebab dengan melampirkan keterangan mengenai bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk.

Nantinya akan dengan jelas bisa dilihat untuk bahan yang berasal dari alam dan tidak melalui proses pengolahan, tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Sebab bahan-bahan tersebut termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan-bahan yang haram.

4). Pemrosesan Produk

Dokumen pemrosesan produk yang diajukan ke BPJPH untuk permohonan sertifikasi halal harus memuat informasi penting. Meliputi tentang cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan juga distribusi.

5). Sistem Jaminan Produk Halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Dimana sikutip dari laman BPJPH, ada tujuh kegiatan yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH dengan alurnya sebagai berikut:

a). Kirim aplikasi dengan datang dan membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

b). Tahap pemeriksaan oleh BPJPH akan memeriksa dokumen permohonan paling lama 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, maka BPJPH akan memberikan waktu 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali. Dimana setelah jangka waktu tersebut, permohonan akan ditolak seluruhnya oleh BPJPH.

c). Penentuan LPH berdasarkan penetapan pemohon dalam waktu paling lama 5 hari kerja.

d). Tahap Pengujian Produk dimana LPH yang telah ditunjuk sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk paling lama 40 sampai dengan 60 hari kerja.

e). Tahap pemeriksaan produk yang dilakukan oleh auditor halal, yang hasilnya akan disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan laporan produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis dan berita acara pemeriksaan. Selain itu pula, auditor halal juga harus mencantumkan rekomendasi hasil pemeriksaan.

f). Penerbitan Fatwa yang disampaikan kepada MUI. Dengan sidang fatwa MUI dimaksud melibatkan para ahli, unsur pemerintah dan instansi terkait, untuk menentukan kehalalan produk dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sampai akhirnya diambil keputusan mengenai kehalalan produk.

g). Penerbitan Sertifikasi Halal dimana dalam hal ini, hasil sidang fatwa halal MUI akan terdiri dari:

  • Menetapkan halal pada produk yang berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI, BPJPH akan menetapkan kehalalan produk. Kemudian BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  • Menyatakan produk tidak halal yang dalam hal ini, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pengurusan sertifikat halal bisa kembali dari awal setelah melakukan perbaikan produk.

Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Nah, tentunya jika sudah mendapatkan sertifikat halal bukan berti perjuang telah usai. Melainkan setelah menerima Sertifikat Halal, pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikut:

Pencantuman label halal dimana label halal harus mudah dilihat dan dibaca. Serta tidak mudah lepas, lepas dan rusak serta dicantumkan pada:

  1. Kemasan produk
  2. Bagian tertentu dari produk
  3. Tempat khusus pada produk
  4. Pencantuman Label Halal pada produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal.
  5. Menjaga kehalalan produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal.
  6. Pemisahan lokasi, tempat dan penyembelihan, peralatan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan & penyajian antara produk halal dan non halal.
  7. Perpanjang Sertifikat Halal saat Sertifikat Halal habis masa berlakunya.
  8. Melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH.

Keabsahan dan Perpanjangan Sertifikat Halal

Berikut dibawah ini keabsahan dan perpanjangan sertifikat halal, antara lain sebagai berikut.

1). Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku 4 tahun. Terhitung sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali ada perubahan komposisi bahan.

2). Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

3). Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal disertai dengan:

  • Fotokopi Sertifikat Halal
  • Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa produk yang didaftarkan tidak berubah.

Demikian artikel kami mengenai pengertian sertifikat halal, cara mengurus, kewajiban pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal keabsahan dan perpanjangannya. Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya bagi kamu yang ingin mengurus sertifikat halal. Terimakasih sudah berkunjung.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.