2 Cara Membuat Paspor Secara Online dan Langsung Terbaru 2023

Paspor merupakan izin tinggal seseorang diluar negeri. Jika anda ingin bepergian keluar negeri maka paspor menjadi dokumen penting yang harus anda miliki. Dalam paspor memuat identitas jelas tentang diri seseorang mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, status perkawinan serta alamat dan negara dimana ia tinggal disertai photo dan sidik jari sebagai pelengkap identitas.

Bukan hanya bagi orang dewasa yang sudah memiliki KTP paspor juga wajib dimiliki bagi balita atau anak kecil yang akan ikut serta bepergian ke luar negeri dengan menggunakan dokumen orang tuanya dalam membuat paspor.

Sering kita dengar ketika seseorang akan melaksanakan ibadah umrah dan haji maka diminta untuk membuat paspor terlebih dahulu. Nah, sama halnya dengan bepergian keluar negeri lainnya baik untuk keperluan bisnis maupun untuk liburan anda harus membuat paspor terlebih dulu.

Cara Membuat Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi

Cara Membuat Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi

Adapun cara membuat paspor bisa dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat dengan domisili anda, antara lain sebagai berikut.

1). Persiapkan beberapa dokumen di bawah ini jika anda baru pertama kali akan membuat paspor.

Syarat dokumen pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah).
  • Ijazah

Syarat dokumen pembuatan paspor bagi anak WNI

  • Fotokopi KTP kedua orang tua yang masih berlaku beserta aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya.
  • Buku nikah atau akta perkawinan kedua orang tua.
  • Akta kelahiran anak

2). Rapikan semua persyaratan dokumen di atas ke dalam satu map dan sertakan juga materai 6.000

3). Kunjungi kantor imigrasi terdekat dekat lokasi anda tinggal, sebisa mungkin datang sebelum pukul 08.00 pagi karena kantor imigrasi mulai beroperasi pukul 08.00 pagi dan pastinya sudah banyak orang yang antre. Perlu anda ketahui bahwa setiap kantor imigrasi memiliki batas maksimal pelayanan pembuatan paspor disetiap hari kerjanya.

Baca juga:  4 Langkah Cara Daftar Akun BRISPOT Terbaru 2023

4). Ambil nomor antrean dan tunggu hingga petugas pelayanan memanggil nomor antrean yang anda miliki.

5). Isilah formulir permohonan pembuatan paspor yang terdapat di loket permohonan paspor kantor imigrasi sesuai dengan data diri, pastikan tidak ada yang keliru agar proses pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cepat.

6). Serahkan semua dokumen yang telah anda siapkan serta formulir permohonan pembuatan paspor yang sudah di isi ke petugas pelayanan.

7). Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran/serah terima dokumen serta jadwal untuk sesi pengambilan foto diri dan sidik jari.

8). Datang kembali ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk melakukan sesi pengambilan foto dan sidik jari. Di hari yang sama akan di wawancara mengenai tujuan anda membuat paspor tersebut serta keaslian dari data yang tertera pada dokumen.

9). Lakukan pembayaran.

Setelah proses pembayaran selesai anda akan menerima bukti pembayaran. Petugas pelayanan akan memberikan informasi kapan paspor anda bisa di ambil.

Jika anda sudah membuat paspor sebelumnya dan hanya ingin memperpanjang masa berlaku paspor, anda hanya perlu menambahkan fotokopi paspor lama dalam salah satu persyaratan dokumen di atas.

Cara Membuat Paspor Secara Online

Cara Membuat Paspor Secara Online

Sebetulnya anda juga bisa melakukan pendaftaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi dengan mengikuti langkah-lanngkah di bawah ini.

1). Siapkan dokumen yang sama sebagaimana anda akan melakukan pendaftaran dan pembuatan paspor secara langsung dengan mengunjungi kantor imigrasi yakni:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KTP)
  • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah).
  • Paspor lama (jika akan memperpanjang masa berlaku paspor).
Baca juga:  3 Cara Daftar Akun Belajar.id untuk Siswa dan Guru

Sedangkan untuk anak di bawah umur yang belum memiliki KTP gunakan dokumen milik kedua orang tuanya sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya.
  • Buku nikah atau akta perkawinan kedua orang tua.
  • Akta kelahiran anak
  • Paspor lama (jika akan memperpanjang masa berlaku paspor).

2). Unduh aplikasi Antrian paspor melalui play store kemudian instal aplikasi tersebut pada smartphone yang anda gunakan.

3). Lakukan pendaftaran

Untuk bisa mengakses aplikasi tersebut anda harus melakukan pendaftaran dengan klik Masuk.

4). Isi data form pendaftaran online dengan benar.

5). Jika sudah selesai dan anda bisa login dengan memasukan username dan password yang anda cantumkan dalam pendaftaran.

6). Setelah masuk laman permohonan antrean silahkan pilih lokasi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor anda.

Sama halnya dengan mengunjungi kantor imigrasi secara langsung slot pendaftaran online juga memiliki batas maksimum jadi jika pilihan tempat pertama ternyata sudah mencapai batas maksimal anda bisa pilih kantor imigrasi lain untuk melakukan pembuatan paspor.

7). Tentukan jadwal pembuatan paspor

Jika kantor imigrasi yang anda pilih masih memiliki kuota pendaftaran maka anda bisa menentukan jadwal pengurusan paspor.

8). Setelah menentukan jadwal pembuatan paspor anda akan diarahkan ke laman formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran tersebut sesuai data yang diminta berdasarkan dokumen-dokumen persyaratan di atas.

9). Jika sudah selesai mengisi semua form pendaftaran silahkan masuk ke menu User atau Pengguna Lalu pilih Lihat Jadwal.

10). Waktu dan lokasi kantor imigrasi tempat anda akan mengurus paspor akan tampil pada layar aplikasi. Pada laman ini juga terdapat kode QR yang harus anda tunjukan pada petugas pelayanan di kantor imigrasi nantinya.

Baca juga:  7 Langkah Cara Menggunakan Rufus dengan Mudah dan Cepat

11). Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera dalam aplikasi Antrian Paspor

Perlu anda ingat bahwa aplikasi pendaftaran online ini hanya untuk proses pendaftaran saja, anda tetap harus mengunjungi kantor imigrasi untuk menyerahkan persyaratan dokumen, melakukan sesi foto diri dan pengambilan sidik jari. Tunjukan kode QR pada aplikasi dan pastikan anda tiba di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.

12). Tunggu hingga petugas pelayanan memanggil nama anda sesuai nomor antrean yang anda dapatkan dalam aplikasi atau kode QR. Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang anda serahkan kemudian melakukan sesi foto diri dan sidik jari serta wawancara.

13). Jika semua proses di atas selesai anda bisa melakukan pembayaran atau jika pembayaran dilakukan dengan cara transfer petugas akan memberikan nomor rekening dan kode untuk pembayaran juga akan mendapatkan jadwal pengambilan paspor.

14). Pengambilan Paspor

Umumnya proses pembuatan paspor adalah 2-4 hari kerja, silahkan datang kembali sesuai jadwal yang diberikan ke kantor imigrasi tempat dimana anda mengurus pembuatan paspor tersebut.

Perlu anda ketahui setiap paspor yang sudah dicetak telah disiapkan oleh petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemiliknya jadi pastikan anda tidak menunda-nunda pengambilan paspor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tertumpuk atau lainnya.

Itulah cara pembuatan paspor. Nah, bagi anda yang berencana traveling keluar negeri silahkan segera urus pembuatan paspor dengan cara di atas, melakukan pendaftaran secara langsung maupun online.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan. Beberapa kali mengajukan resign tapi tidak pernah di ACC oleh owner, malah dinaikkan gajinya :D
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.