Cara Daftar Akun E-court dengan Mudah dan Cepat
e-Court merupakan sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara online dengan mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban).
Dengan adanya aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu untuk meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perara secara online dimana masyarakat akan dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Ruang Lingkup E-Court
Dilansir dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ yang menjadi ruang lingkup e-Court adalah sebagai berikut.
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
Pendaftaran perkara online dalam aplikasi e-Court yang dibuka seperti jenis pendaftaran perkara gugatan, gugatan sederhana, bantahan, dan permohonan.
Pendaftaran perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya membutuhkan effort atau usaha yang lebih.
Dengan adanya aplikasi e-Court ini akan memberikan kemudahan dalam melakukan usaha dalam melakukan pendaftaran perkara di peradilan tersebut.
Beberapa keuntungan melakukan Pendaftaran Perkara secara online melalui aplikasi e-Court yaitu:
1). Dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.
2). Pembayaran biaya panjar dapat dilakukan dalam saluran muliti channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
3). Dokumen dapat terarsip dengan baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
4). Proses temu kembali data menjadi lebih cepat.
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
Dalam pendaftaran perkara, pengguna yang terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court.
Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasikan oleh Pengadilan, serta besaran biaya radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
Setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM, Pengguna Terdaftar juga akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2018, bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggil kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamt domisili elektronik pengguna terdaftar.
Namun untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.
4. e-Litigation (Persidangan secara online)
Selain beberapa hal yang sudah dijelaskan di atas, pada aplikasi e-court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik dimana pengiriman dokumen persidangan seperti Replikat, Duplikat, Kesimpulan dan/atau Jawaban dapat dikirim secara elektonik yang dapat di akses oleh pengadilan dan para pihak.
Cara Daftar Akun e-Court
Nah, itulah ruang lingkup dari e-Court. Selanjutnya untuk dapat melakukan pendaftaran, maka kamu harus memiliki akun pada aplikasi e-Court terlebih dahulu.
Berikut ini cara daftar akun e-Court yang bisa kamu lakukan.
1). Langkah pertama, silahkan buka website e-Court Mahkamah Agung di laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
2). Setelah itu, klik “Registrasi Pengguna Terdaftar”.
3). Akan muncul halaman pendaftaran akun pengguna terdaftar, silahkan masukkan nama, alamat email dan password. Pastikan alamat email yang digunakan adalah email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar.
4). Jika pendaftaran berhasil maka pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya yang digunakan untuk login pada aplikasi e-Court.
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Berikut dibawah ini tata cara pendaftaran pengguna terdaftar, antara lain sebagai berikut.
1). Silahkan login melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan.
2). Kemudian, silahkan lengkapi data Advokat, seperti Nama, Alamat Kantor, Nomor Telp/Fax, Nomor HP, Nomor Induk KTA, Organisasi, Tanggal mulai berlaku KTA, Tanggal habis berlaku KTA, Tanggal penyumpahan, Nomor BA Sumpah, Tempat penyumpahan, Nomor KTP, Bank untuk pengembalian sisa panjar, Nomor Rekening, Nama akun pada rekening.
3). Setelah itu, silahkan unggah dokumen pendukung (yang bertipe gambar/pdf) seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Penyumpahan, dan KTP.
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (Non Advokat)
Berikut dibawah ini tata cara pendaftaran perkara pengguna lain (non advokat), antara lain sebagai berikut.
1). Silahkan login melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan.
2). Pada halaman utama pilih Tambah Pendaftaran Perkara.
3). Lalu pilih Jenis Perkara, lalu Tambah Gugatan.
4). Kemudian pilih Pengadilan yang dituju, lalu klik Lanjut.
5). Pengguna akan mendapatkan nomor registrasi online, bukan nomor perkara.
6). Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan, klik Daftar.
7). Isi data-data pada kolom yang telah disediakan, jika sudah klik Simpan.
8). Selanjutnya klik Upload Berkas. Silahkan mengunggah berkas gugatan dalam bentuk PDf dan doc/rtf, lalu upload bukti awal berupa KTP dan Buku Nikah.
9). Lalu klik Lanjut Perhitungan SKUM Panjar Perkara.
10). Setelah itu, pengguna akan mendapatkan tafsiran panjar biaya perkara dalam bentuk e-SKUM yang di generate secara otomatis oleh sistem, lalu ceklis setuju dan lanjut pembayaran.
11). Selanjutnya pengguna akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekeniing virtual untuk melakukan pembayaran.
12). Tahap pendaftaran online sudah selesai. Silahkan menunggu validasi dan verifikasi dari pihak pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara melalui email
Demikian ulasan kami mengenai cara daftar akun e-Court. Semoga ulasan kami dapat membantu kamu ya. Terima kasih sudah singgah.
- Cara Membuat CV yang Baik dan Benar
- Cara Membuat Website Pribadi dan Jualan Online dengan Mudah
- Cara Membuat Daftar Pustaka Jurnal, Buku, Makalah dan Skripsi