9 Langkah Cara Daftar Akun Dukcapil Kemendagri Terbaru 2023

Saat ini kita telah memasuki era digital dimana seluruh kegiatan bisa kita lakukan dengan cara yang sangat canggih. Tidak hanya bermanfaat dalam pendidikan dan perdagangan, adanya digitalisasi ini juga bermanfaat dalam sektor pemerintahan. Dengan adanya digitalisasi ini akan bermanfaat untuk efesiensi biaya dan waktu dalam melakukan pelayanan publik sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang saat ini juga telah melakukan inovasi yaitu layanan online dukcapil.

Layanan online dukcapil ini merupakan salah satu layanan pengganti tatap muka, yang bertujuan untuk memudahkan pemohon atau masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan lain sebagainya.

Jika dulu kamu harus datang secara langsung ke kantor Dukcapil dan mengantre berjam-jam untuk mengurus dokumen administrasi, sekarang sudah tidak lagi. Bahkan kamu bisa mencetak dokumen tersebut dirumah secara mandiri lho!

Cara Daftar Akun Dukcapil Kemendagri

Bagaimana sih cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga (KK) atau akte kelahiran secara online? Nah, pembuatan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau akte kelahiran dapat dilakukan melalui situs resmi Kemendagri atau situs Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.

Namun sebelumnya kamu harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu ya. Berikut ini telah kami rangkum informasi mengenai Cara Daftar Akun Dukcapil Kemendagri. Yuk simak penjelasannya berikut ini!

1). Langkah pertama adalah silahkan masuk ke situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

2). Silahkan daftar akun

3). Silahkan isi 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan kamu.

4). Selanjutnya isi nomor ponsel kamu yang masih aktif untuk verifikasi akun. Pastikan tidak salah ya. Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

5). Lalu silahkan masukkan alamat email yang masih aktif. Saat mengisi alamat email jangan sampai salah ya.

6). Setelah itu, buatlah password yang kamu inginkan.

7). Sebagai pengaman tambahan, sistem akan meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi.

8). Lalu masukkan pula kode unik atau captcha (CAPTCHA).

9). Selesai.

Setelah proses pembuatan akun berhasil maka kamu bisa menggunakan layanan dukcapil sesuai kebutuhan kamu.

Kamu bisa masuk ke fasilitas pengurusan dokumen secara online dan mengisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran, serta mengunggah semua persyaratan dokumen yang diminta.

Setelah itu, kamu tinggal menunggu notifikasi secara online ke email yang menyatakan dokumen kependudukan kamu sudah jadi dan siap untuk di cetak.

Cara Mengajukan Permohonan Cetak Dokumen

Itulah cara daftar akun Dukcapil Kemendagri. Bagaimana mudah bukan? Nah, jika kamu sudah berhasil mendaftarkan akun, kamu sudah bisa menggunakan layanan yang ada sesuai dengan kebutuhan kamu, termasuk untuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan lho!

Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut! Saat ini dengan adanya layanan dukcapil online maka akan semakin mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang saat ini bisa dicetak secara mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih berjenis HVS atau A4 800 gram dari mesin printer yang ada di rumah atau di tempat lainnya. Jadi kamu tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor dukcapil terdekat untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.

Cara Pencetakan Dokumen Kependudukan

Dilansir dari Indonesia.go.id walaupun hanya dicetak diselembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan Dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya terdapat pada kode pemindai berbentuk quick response atau QR di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak Mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan siapa yang dulu dicetak dengan security printing.

Adapun cara melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah saja adalah sebagai berikut:

1). Kamu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunduhnya di Play Store.

2). Kamu wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang aktif dan bisa dihubungi. Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF.

3). Setelah mengajukan permohonan maka petugas dinas dukcapil akan memprosesnya.

4). Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat selanjutnya disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik atau tte dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas dukcapil setempat.

5). Setelah itu aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada kamu melalui layanan pesan singkat atau SMS dan email dalam bentuk informasi link situs dukcapil dan PDF.

6). Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK ini, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan personal identification number (PIN) yang dapat kamu gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7). Nah PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8). Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, silakan kamu teliti kembali Apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

9). Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah

Demikianlah ulasan kami tentang Cara Daftar Akun Dukcapil Kemendagri. Semoga artikel di atas dapat membantu kamu ya. Terima kasih telah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.