
9 Langkah Cara Daftar Akun DJP Online Terbaru 2023
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Jika sudah mendaftar DJP online maka penyampaian wajib pajak bisa dilakukan secara daring. Jadi kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) pajak.
Kegiatan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan ini bisa kamu lakukan dengan mudah dan efisien. Selain itu, layanan pajak online melalui laman DPJ online ini juga dapat diakses kapan dan dimana pun, jadi penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Sebagai warga negara, kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Nah, dengan adanya DJP Online ini tentu akan sangat memudah kita untuk menyampaikan dan melaporkan SPT Pajak.
Cara daftar akun DJP online ini pun dapat dilakukan dengan mudah lho! Berikut ini telah kami rangkum informasi mengenai Cara Daftar Akun DJP Online. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Cara Daftar Akun DJP Online
Sebelum melakukan pendaftaran DJP online, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPJP), Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan email aktif.
Nah, untuk kamu yang belum mempunyai kode e-FIN, kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau yang berada di kota kamu tinggal dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nantinya kamu akan diminta mengisi formulir pembuatan e-FIN, lalu kamu akan menerima aktivasi e-FIN yang akan dikirimkan ke alamat email kamu. Jika kamu sudah melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftar DJP online.
1). Buka browser di hp kamu dan masuk ke laman resmi DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login
2). Lalu pilih Pengguna Baru dan klik “Daftar di sini”.
3). Silahkan lakukan registrasi akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor EFIN kamu dan kode keamanan dengan benar, lalu klik tombol “Submit” untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
4). Setelah itu, kamu akan masuk ke akun DJP online login dan masukkan email, nomor hp dan kode keamanan.
5). Kemudian kamu perlu memasukkan password yang akan digunakan untuk login di DJP online.
6). Lalu klik simpan setelah selesai membuat password.
7). Tahap selanjutnya yaitu silahkan cek email yang sudah kamu daftarkan tadi, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP online untuk mengaktifkan akun kamu.
8). Setelah itu akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, silahkan klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
9). Langkah selanjutnya, silahkan login kembali ke akun DJP online dengan mengisi NPWP dan password kamu. Jika berhasil login berarti akun kamu sudah terdaftar dan aktif ya.
Itulah cara daftar akun DJP Online. Jika kamu mengalami kesulitan dalam menggunakan DJP online ini, silahkan kunjugi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.
Bagaimana Jika Lupa Password Akun DJP?
Karena pengisian SPT dilakukan setahun sekali, seringkali orang lupa dengan password akun DJP online bahkan nomor EFIN nya. Padahal nomor EFIN ini sangat penting karena akan digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.
Lalu apa yang harus dilakukan? Jika kamu lupa dengan password DJP Online atau akun e-Filing kamu, silahkan lakukan hal-hal berikut ini.
1). Jika kamu masih ingat alamat e-mail yang kamu gunakan untuk mendaftar akun e-Filing/DJP Online, maka lakukan reset password.
2). Silahkan masuk ke website Ditjen Pajak untuk mereset password.
3). Kemudian klik tautan “Lupa Password? Reset”.
4). Isilah setiap kolom yang ada mulai dari NPWP dan EFIN.
5). Lalu centang kolom “Lupa email?”.
6). Silahkan ketikkan alamat email yang kamu gunakan untuk mendaftar dulu pada kolom email.
7). Lalu ketik Kode Keamanan pada kolom yang sudah disediakan.
8). Langkah terakhir silahkan klik “Submit”.
9). Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang kamu gunakan untuk mendaftar Jika kamu lupa dengan nomor EFIN Pajak kamu dapat melakukan cara berikut ini.
10). Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah buka email kamu, lalu cari di inbox atau email masuk dari Ditjen Pajak yang berisikan nomor pendaftaran EFIN kamu pada saat kamu mengajukan EFIN dulu.
11). Coba cari atau bongkar berkas perpajakan kamu, mungkin kertas EFIN masih tersimpan dan terselip di antara tumpukan berkas kamu.
12). Jika tidak ditemukan juga, silahkan hubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Liver Chat pada situs resmi DJP, atau melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi call center Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika lupa password DJP online dan nomor EFIN kamu. Cukup rumit, jadi jangan sampai lupa ya.
Demikianlah informasi mengenai Cara Daftar Akun DJP Online yang bisa kami bagikan untuk kamu. Semoga informasi yang telah kami bagikan di atas dapat membatu kamu ya. Ingat, orang bijak bayar pajak! Terima kasih telah singgah