
3 Cara Daftar Akun BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Langsung
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan zaman tak bisa dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat akan kesehatannya dimasa mendatang menjadi semakin baik. Hal ini juga didasarkan pada semakin mahalnya biaya pengobatan dan banyaknya penyakit baru yang bermunculan.
Kesadaran akan pentingnya kesehatan di masa depan membuat masyarakat berlomba-lomba untuk membuat atau mencari jaminan kesehatan yang tersedia. Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari krisis sosial ekonomi.
Program jaminan sosial ini diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security. Dimana seluruh peserta wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau mengalami pemotongan gaji dengan persentase tertentu yang ditujukan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan ini menawarkan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Saat ini setiap karyawan wajib untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, untuk kamu yang ingin daftar akun BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Yuk simak penjelasannya berikut ini!
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut dibawah ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, antara lain sebagai berikut.
a). Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Penerima Upah
Untuk mendaftar akun BPJS Ketenagakerjaan Online PU terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi seperti Formulir pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha, Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja, NPWP, KTP Pemilik Perusahaan, KTP Tenaga Kerja, serta Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Nah, jika persyaratan diatas sudah lengkap, artinya kamu sudah siap mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
1). Silahkan masuk ke situs https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id
2). Lalu pilih menu “Participant Registration”
3). Pilih jenis “Penerima Upah”
4). Selanjutnya, silahkan isi data-data seperti yang tertera di formulir mulai dari data pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja dan pembayaran.
5). Terakhir silahkan lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
b). Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Peserta Bukan Penerima Upah
Sebelum mengetahui cara daftar akun BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat yang harus dipersiapkan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email aktif yang kamu punya. Jika sudah, yuk daftar akunmu dengan cara berikut.
1). Silahkan kunjungi situs website BPJS Ketenagakerjaan di laman https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id
2). Lalu pilih menu “Participant Registration”
3). Pilih jenis “Bukan Penerima Upah”
4). Isilah formulir yang telah disediakan mulai dari verifikasi data yang berisi NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nomor Hp dan Kode Captcha.
5). Masukkan pula data mengenai Profile Pekerja, Informasi Pekerjaan, dan Pembayaran.
6). Selanjutnya silahkan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah di tetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
7). Jika resgitrasi lengkap maka proses pendaftaran pun selesai dilakukan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai hal. Melalui aplikasi ini peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenegakerjaan, informasi seputar BPJS, informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan, profile peserta dan simulasi saldo JHT.
Untuk Penerima Upah, perusahaan pemberi kerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga karyawan sudah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu lagi mendaftar cukup membuat akun JMO menggunakan aplikasi saja.
Sedangkan untuk Bukan Penerima Upah, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, silahkan mendaftar pada aplikasi JMO. Berikut cara daftar akun BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
1). Silahkan unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store kamu.
2). Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, silahkan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
3). Selanjutnya pilih jenis kepesertaan BPU.
4). Isilah data diri seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan Alamatmu.
5). Akan muncul syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pertanyaan pada bagian paling bawah.
6). Sistem akan mengirim OTP ke nomor hp yang telah didaftarakan untuk verifikasi, masukkan kode OTP tersebut di kolom yang telah disediakan.
7). Selanjutnya masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.
8). Silahkan pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 3 jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
9). Selanjutnya pilih periode pembayaran iuran.
10). Tinjau data diri, lalu lanjutkan ke pembayaran sesuai dengan nominal yang telah disebutkan.
Daftar Akun BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kamu yang ingin mendafatar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di sekitar lokasi kamu. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lalui saat mendaftar BPJS Kesehatanmu.
1). Isilah formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
2). Silahkan ambil nomor antrian untuk mendapatkan layanan pendaftaran.
3). Tunggulah hingga nomor antian kamu dipanggil.
4). Serahkan dokumen pendaftaranmu.
5). Petugas akan memberitahukan berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pendaftaran.
6). Kamu akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
7). Silahkan lakukan pembayaran iuran.
8). Setelah pembayaran iuran berhasil, maka kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
9). Petugas akan memberitahukan proses registrasi SIPP online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.
Demikianlah informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Daftar Akun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kami bagikan untuk kamu. Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya. Terima kasih telah singgah.