Briptu Christy Triwahyuni Menghilang Usai Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar, Ibunda Sang Polwan Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Orang Penting di Polri

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran wanita cantik ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Jules Abraham menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.

Ia terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.

Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu C.

Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.