Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syarat Pengurusan Terbaru

Apakah Anda berencana untuk mengurus balik nama sertifikat tanah setelah transaksi? Pertama, Anda harus mengetahui detail biaya yang harus dikeluarkan dan kondisi yang harus diselesaikan. Sebab setelah membeli tanah dari orang lain, Anda perlu melakukan banyak hal.

Salah satunya adalah biaya pengubahan nama sertifikat menjadi nama pemilik baru. Nama surat serah terima penting karena merupakan bukti pengalihan hak dan kewajiban pemilik lama kepada pemilik baru. Penataan sertifikat juga sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa tanah yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Banyak opini yang mengatakan bahwa biayanya mahal, sehingga Anda tidak langsung mengisi kebalikan dari sertifikat tanah. Padahal, ternyata biaya penggantian nama sertifikat tanah tidak terlalu mahal dan bisa dilakukan oleh notaris/pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, sebelumnya kamu harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor PPAT. Berikut di bawah ini besaran biaya saat mengurus balik nama sertifikat tanah, antara lain sebagai berikut.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Tentunya ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan dekat dengan lokasi tanah terkait. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1). Formulir permohonan bermaterai (Diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya).

2). Surat kuasa (apabila dikuasakan).

3). Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (apabila dikuasakan).

4). Fotokopi KK pemohon dan kuasa (apabila dikuasakan).

5). Fotokopi akta pendirian disertai pengesahan badan hukum (khusus bagi badan hukum).

6). Sertifikat Tanah Asli

7). Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.

8). Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan kuasa (apabila dikuasakan).

9). Jika dalam sertifikat/keputusan terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak hanya dapat dialihkan dengan izin dari instansi yang berwenang, maka hak tersebut dapat dialihkan.

10). Fotokopi SPPT tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

11). Fotokopi PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

12). Bukti SSB (BPHTB) disertai bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah mengetahui dan mempersiapkan berkas untuk melakukan pengajuan bali nama surat tanah, hal penting lainnya yang harus Anda persiapkan adalah pembiayaan. Berikut rumus biaya pengalihan nama sertifikat tanah yang dikutip CNN Indonesia:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000

Sebagai Contoh:

1). Jika nilai tanah Rp500.000,00 per meter persegi dan total luas tanah mencapai 100 meter persegi maka Anda akan dikenakan biaya pengelolaan sebesar Rp100.000,00.

2). Jika nilai tanah 400 juta rupiah, biaya pengurusan name endorsement mencapai Rp400.000,00

3). Jika nilai tanah mencapai 4 juta rupiah, biayanya Rp54.000,00 rupiah.

4). Jika NJOP suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pemrosesannya adalah Rp52.925.

5). Jika nilai tanah dengan NJOP 3,5 juta rupiah maka handling fee Rp53.500.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris / PPAT

Jika tidak ingin ribet atau tidak sempat mengurusnya, Anda bisa mencabut nama sertifikat tanah melalui notaris atau PPAT. Dengan mempersiapkan permintaan transfer nama yang ditandatangani oleh pembeli sebagai langkah Anda dan diikuti persyaratan dokumen berikut:

1). Akta Penjualan

2). Sertifikat tanah asli

3). KTP pembeli dan penjual

4). Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (SSP PPh).

5). Bukti pembayaran setoran tanah dan biaya perolehan hak konstruksi (SSBBPHTB).

6). Silakan tunggu proses balik nama jika mendesak

Tentunya yang kemudian menjadi pertanyaan adalah “kalau lulus PPAT berapa kisaran biayanya?” Menurut penelusuran, proses pemindahan nama melalui layanan akan mengenakan biaya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan perjanjian jual beli (AJB), pengalihan nama dan biaya jasa. Namun, waktu pembuatan mungkin selama 30 hari.

Rincian Biaya Lainnya

Selain rincian biaya diatas, ada beberapa detail biaya lainnya yang harus Anda persiapkan sebagai berikut:

1). Biaya pembelian hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi nilai pembelian objek pajak tidak kena pajak.

2). Biaya layanan informasi sebesar Rp 50.000 untuk nilai aset tanah atau properti per area.

3). Biaya pemeriksaan sertifikat tanah adalah Rp 50.000.

Demikian ulasan kami mengenai biaya balik nama sertifikat tanah lengkap dengan persyaratan dan dua caranya. Semoga artikel kami membantu Anda, khususnya dalam melakukan balik nama sertifikat tanah. Terimakasih sudah singgah.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.