
Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syarat Pengurusan Terbaru
Terkadang kita memutuskan untuk membeli barang bekas yang tentunya masih layak, untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu barang berharga yang seing dibeli dalam keadaan bekas adalah mobil. Ada perbedaan mendasar dari mobil baru dan bekas, sebagai pertimbangan Anda sebelum memutuskan membeli berikut perbedaanya. Perbedaan antara kredit mobil baru dan bekas:
- Besaran Suku Bunga
- Besaran Uang Muka
- Garansi
- Harga Jual Kembali
- Kondisi Mobil dan Biaya Perawatan
- Premi Asuransi
- Kewajiban melakukan balik nama untuk pembelian mobil bekas
Berangkat dari beberapa perbedaan diatas, salah satunya adalah wajiban melakukan balik nama untuk pembelian mobil bekas. Artinya ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil bekas, harus siap melakukan balik nama mobil dengan segala proses dan biayanya.
Sebab, hal tersebut menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dilewatkan. Berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya Untuk melakukan mutasi dan balik nama mobil bekas. Untuk membantu Anda memahami persyaratan dan prosedur biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang dimaksud, berikut kami sajikan penjelasannya.
Dokumen Persyaratan
Tentunya sebelum mengikuti proses permohonan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Dokumen tersebut juga termasuk danlam persyaratan yang harus Anda penuhi dalam permohonan tersebut. Adapun dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy.
- Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotocopy yang sudah dilengkapi materai Rp6.000.
- BPKB asli dan fotocopy.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Tiap-tiap daerah biasanya mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda, termasuk pula biaya balik nama mobil bekas. Maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Samsat di daerah domisili tempat mobil terdaftar. Untuk prosedur lengkap balik nama mobil adalah sebagai berikut:
Tahap Pertama (Tempat Mobil Anda Terdaftar)
1). Kunjungi Samsat di mana mobil Anda terdaftar.
2). Lanjutkan ke loket cek fisik, dimana petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
3). Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
4). Berikan dokumen yang Anda bawa serta formulir ke petugas samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP.
5). Tunggu petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.
6). Permintaan balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.
Tahap Kedua (Balik Nama Mobil Sesuai dengan KTP)
1). Kunjungi samsat tujuan Anda.
2). Lakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda.
3). Isi dokumen yang diberikan dari loket 1.
4). Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Samsat, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
5). Isi formulir yang diberikan denga menyertakan fotokopi KTP.
6). Lunasi biaya mutasi balik nama mobil.
7). Serahkan formulir yang sudah diisi serta bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB Online.
8). Anda akan mendapatkan tagihan BPKB Online yang harus dilunasi.
9). Simpan bukti pembayaran BPKB Online.
10). Bayar biaya STNK di loket pembayaran, kemudian simpan bukti pembayarannya.
11). Kembali ke loket BPKB Online, serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
12). Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor hingga Anda diberikan plat nomor baru.
Setelah memenuhi persyaratan dan memahami proses balik nama mobil, hal penting lainya yang harus Anda ketahui adalah biayanya. Adapun perkiraan umum biaya balik nama mobil bekas adalah sebagai berikut.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Berikut di bawah ini Biaya Balik Nama Mobil Bekas, antara sebagai berikut.
Mutasi Mobil Bekas
Mutasi mobil bekas yang membuat plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi yang terbaru saat pindah domisili. Hal ini sangat penting dilakukan, khususnya bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal.
Biaya mutasi sendiri diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri dengan rincian sebagai berikut:
1). Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000
2). Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000
3). Biaya cetak atau ganti BPKB sebesar Rp375.000
4). Biaya mengeluarkan surat mutasi sebesar Rp250.000
Apabila ditotalkan, maka biaya untuk mutasi mobil bekas yang harus Anda keluarkan adalah sebesar Rp925.000.
Balik Nama Mobil Bekas
Seperti yang sudah disinggung diatas bahwa tiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama mobil bekas yang berbeda-beda. Adapun rincian biaya balik nama mobil bekas umunya sebagai berikut:
1). BBN-KB di wilayah Jakarta memiliki biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB.
2). SWDKLLJ menurut kebijakan pemerintah, biaya balik nama sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
Demikian ulasan kami mengenai balik nama mobil khususnya mobil bekas, yang membahas mulai dari persyaratan, proses hingga biaya yang harus dibayarkan. Semoga ulasan kami membantu Anda.