Bharada E Akhirnya Mengaku, Ceritakan Semua Peristiwa di Rumah Ferdy Sambo

“Kami masih mendalami soal itu,” ucap Edwin Partogi.

LPSK juga berencana memintai keterangan ulang Bharada E sekaligus melakukan pemeriksaan psikologisnya.

Lagi, Edwin juga enggan membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang disampaikan Bharada E kepada LPSK.

“Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa dan setelah peristiwa,” ungkap Edwin.

Untuk diketahui, setiap pemohon perlindungan saksi LPSK, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.

Pelapor juga harus menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.

“Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa,” jelas Edwin.

LPSK juga tidak sembarangan mengabulkan permohonan perlindungan saksi.

“Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya,” kata dia.

“Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E),” tandas Edwin Partogi.

sumber: pojoksatu.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.