Bela Diri dan Lawan Balik Pencuri Ikan, Kakek Ini Malah Ditahan Polisi

Seorang kakek bernama Kasminto (74), mendekam di Rutan Polres Demak karena menganiaya seorang pencuri ikan. Penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Demak, Jawa Tengah ini bekerja kepada seseorang bernama Suhadak.

Pada hari Selasa (7/9/2021), Kasminto memergoki seorang pencuri ikan yang beraksi memakai alat setrum. Kasmito sempat menegurnya, namun pencuri itu justru menyerangnya dengan alat setrum tersebut.

Spontan, Kasminto berupaya membela diri dan menyerang pencuri tersebut dengan sabitnya. Namun, bacokan untuk membela diri itu malah mengantarkannya ke penjara.

“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana’. ‘sehingga mbah Minto tidak seharusnya dipidana,’ ujar kuasa hukum Kasmito, Haryanto yang sekaligus Direktur LBH Demak Raya, Sabtu (9/10/2021).

Berdasarkan pengakuan Kasminto, sudah sering kolam yang ia jaga mengalami kehilangan barang atau ikan.

Kasus ini membuat warga Desa Pasir geram. Tokoh pemuda Desa bernama Jumadi berharap pencuri ikan tersebut juga harus diproses. Jika tidak, warga akan bergerak menuntut keadilan untuk Kasminto.

sumber: indozone.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.