Bak Petir Menyambar, Sosok Zul Zivilia Diisukan akan Dieksekusi Mati karena Nakoba, Kuasa Hukum Ambil Tindakan

“Kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu,” jelas Laode Umar Bonte.

Karena dianggap menyebar informasi hoax, maka pihak Zul tak segan akan melaporkan penyebar kebohongan ke kepolisian.

“Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE.”

Meski demikian, pihak Zul akan menunggu itikad baik akun-akun itu untuk meminta maaf terlebih dulu.

“Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu,” lanjutnya.

Sekedar informsi, Zul Zivilia ditangkap pada tahun 2019 dan dihukum pe njara 18 tahun karena kepemilikan sabu 9. kg dan 25 ribu butir pil ekstasi.

Zul diduga merupakan pengedar narkoba. Ia juga didenda Rp 1 miliar atas tindakannya. (*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.