Bacaan Niat Puasa Qadha dan Cara Ganti Puasa Bulan Ramadhan

Pada pembahasan sebelumnya kita telah sama-sama mengetahui niat dan tata cara melakukan puasa bulan Ramadhan dijelaskan bahwa ada rukhsah (keringanan) bagi beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa pada bulan suci Ramadhan diantaranya; wanita yang sedang haid atau nifas, orang sakit yang lemah fisiknya.

Selain rukhsah ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang secara sengaja maupun tidak sengaja seperti; keluarnya air mani baik disengaja maupun tidak, berjima dan muntah atau makan dan minum, hal inilah yang mengharuskan seseorang mengganti puasa wajib bulan suci Ramadhan pada bulan lain dihari yang tidak diharamkan puasa.

Hukum mengganti puasa bulan Ramadhan adalah wajib sebagaimana wajibnya puasa Ramadhan, Allah Swt., berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Latin:

Ayyaamaa ma’duudaat, famangkaana mingkum marii dhaan au ‘alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin a-akhara. Wa’alaal ladziina yuthiiquunahu fidyatun tha’aamu miskhiin, faman tathawwa’a khairaan fahuwa khairullah, waintashumuu khairul lakum, ingkuntum ta’lamuun.

Artinya:”(Yaitu) beberapa hari tertentu, maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak sanggup menjalankan puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang yang miskin, barang siapa dengan rela hati mengerjakan kebaikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui,”

Ayat di atas sangat jelas mewajibkan mengganti puasa Ramadhan meski kita bisa membayar fidyah namun (fidyah) hanya berlaku untuk syarat-syarat tertentu.

Istilah mengganti puasa bulan Ramadhan adalah qhada yang artinya pelaksanaan ibadah yang dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam.

Niat Puasa Qhada

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin :

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa-i fardi syahri ramadhaana lillaahi ta’aalaa

Artinya :

”Aku berniat malaksanakan puasa qhada bulan Ramadhan esok hari wajib karena Allah Ta’ala.”

Cara Mengganti Puasa Qhada

Berikut dibawah ini cara mengganti puasa qhada, antara lain sebagai berikut.

1). Dilakuan pada hari yang tidak dilarang untuk berpuasa

Adapun hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah:

  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hari Raya Idul Adha
  • Hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijah

Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya :

”Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim dari Nubaisyah Al Hudzali).

2). Boleh dilakukan berurutan maupun tidak

Rasulullah Saw., bersabda yang artinya “Qhada (puasa) Ramadhan, jika ia berkenhendak, maka ia boleh makukannya terpisah dan jika ia berkehendak maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umra).

Arti beberutan disini, sebagai contoh pada bulan Ramadhan kita tidak berpuasa selama 5 hari berturut-turut maka kita bisa mengqhada puasa tersebut secara berturut-turut (tanpa jeda) selama 5 hari pula jika kita menghendaki itu.

3). Tidak melampaui batas qhada puasa Ramadhan

Ada perbedaan pendapat dalam hal batas waktu mengqhada puasa wajib, pertama mengatakan bahwa tidak ada batas qhada puasa sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya namun sebagian mengatakan tidak boleh berpuasa jika telah masuk waktu nisfu sya’ban pendapat kedua ini merujuk pada HR. Abu Dawud yang artinya “Dari Abu Hurairah RA., Rasulullah Saw., bersabda ‘Bila hari telah memasuki pertengahan bulan sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”

Meski ada dua pendapat alangkah lebih baik kita tidak menunda-nunda untuk melakukan puasa qhada jika tidak ada uzur syar’i, bukankah menyegerakan hal baik itu baik? Terlebih puasa qhada yang hukumnya wajib.

4). Niat

Meski bukan dilakukan pada bulan suci Ramadhan namun puasa qhada juga harus melafalkan niat sebagaimana disebutkan di atas.

5). Melaksanakan sahur

Sahur merupakan sunnah yang dianjurkan. Perhatian Qur’an Surat Al-Baqarah di bawah ini:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Latin :

Uhillalakum lailatas shiyaamir raafasu ilaa nisaa-ikum, hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna, ‘alimallahu annakum kuntum takhtum takhtaanuuna anfusakum fataaba’alaikum wa’afaa angkum, fal-aana basyiruu hunna wabtaghuu maa kataballahulakum, wakuluu wasrabuu hataa yatabayyana lakumul khaithul abyadhu minal khaitil aswadi minalfajri, tsumma a-timmussiyaama ilaallaili, walaa tubaasyiruu hunna wa-antum ‘aakifuuna fiimasaajidi. Tilka khududullahi falaa taqrabuuhaa, kadzalika yubayyinullahu a-yaatiihi linnaasi la’allahum yattaquun.

Artinya :

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:187)

Berdasarkan ayat di atas para ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan sahur adalah sunnah yang penuh keberkahan jika dilakukan.

6). Menahan diri dari hawa nafsu dan segala hal yang membatalkan puasa

Sudah dijelaskan sebelumnya hal-hal yang membatalkan puasa pada pembahasan tata cara melakukan puasa bulan Ramadhan. Meski kita sedang melaksanakan puasa qhada hal-hal yang membatalkan puasa qhada sama dengan yang membatalkan puasa Ramadhan, yaitu:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Muntah
  • Keluar darah haid dan nifas pada perempuan
  • Bersetubuh

7). Berbuka puasa

Menyegerakan berbuka puasa adalah sunnah begitupun dalam pelaksaan puasa qhada. Itulah niat dan tata cara mengganti puasa Ramadhan (qhada) sekarang muncul pertanyaan, bagaimana apabila seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan lantas ia meninggal dunia?

Menyikapi hal tersebut beberapa ulama memiliki pandangan berbeda.

Pertama, Pelaksanaan puasa qhada bagi orang yang meninggal dunia bisa diganti dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada orang miskin untuk setiap puasa yang telah ia tinggalkan.

Kedua, Tidak dengan membayar fidyah namun wali atau keluarga yang ditinggalkan wajib mengganti puasanya (orang meninggal) tersebut.

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.