Ariel NOAH Dipenjara Selama 3 Tahun, Hotman Paris Sebut Nasib Gisel Bisa Lebih Tragis dari Pasangan Luna Maya Ini, ‘Hati-hati!’

Semua orang tahu kalau kasus video panas seperti Gisella Anastasia memang bukan yang pertama. Pada tahun 2010 lalu, Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari pernah terjerat kasus yang sama.

Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan nasib Gisel akan jauh lebih tragis dibandingkan Ariel NOAH.

Saat itu, video syur mirip Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari beredar luas. Meski sempat membantah keras, video syur itu terbukti asli.

Hal ini sama persis seperti kasus Gisel. Gisel yang awalnya membantah akhrinya mengaku dan malah ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman Paris pun blak-blakan memberi peringatan untuk mantan istri Gading Marten ini.

Pasalnya kala itu, Ariel NOAH divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Gimana nasib Gisel, ya?

Hotman Paris Ungkap Nasib Gisel

Video syur diduga mirip Gisel sudah heboh sejak Jumat (6/11/2020) dan jadi trending di media sosial.

Hal tersebut menuai perhatian dari pengacara Hotman Paris, yang dulu sempat menangani kasus Cut Tari perihal video syur.

“Dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada CT, LM sama cowok AR,” kata Hotman Paris, dalam tayangan dari akun Youtube Beepdo.

Tak Mau Lagi Buka Suara, Hotman Paris Ngaku Nyesel Bocorkan Curhatan Gisel Ke Publik Gara-Gara Hal Ini ‘Gua Nggak Kebagian Enaknya’

Ketika ditanya wartawan soal tanggapannya, Hotman Paris pun kini tak mau asal bicara soal video syur mirip Gisel.

“Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, ” kata Hotman Paris

Hotman Paris pun meminta Gisel untuk berhati-hati.

“Yang jelas saya ingatkan hati-hati, ” tegas Hotman Paris.

Berkaca dari kasus sebelumnya, Hotman Paris memaparkan saat itu Ariel NOAH tidak menyerbarkan video syur tersebut.

Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap disebut bersalah karena lalai.

Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara.

“AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja, oleh pengadilan dianggap kelalaian, ” kata Hotman Paris.

Ancaman Hukuman

Sementara itu, Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusila, Gisel akan dikenakan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.

“Jadi hati-hati anda yang bikin video, kalau itu menyebar, harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga, ” kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Apalagi, jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.

“Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi, walau tidak menyebar, bisa dikaitkan dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Hotman Paris.

Terakhir pasal yang bisa menjerat, yakni soal perzinahan.

Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.

“Satu lagi, pasal si cowok itu ada istri gak? Kalau ada istri bisa lapor perzinahan, jadi ada 3 pasal,” kata Hotman Paris.

Tentunya, hukuman ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan Ariel NOAH yang hanya dipenjara 3 tahun saja.

Maka dari itu, Hotman Paris kembali mengingatkan mantan istri Gading Marten untuk berhati-hati atas aksi yang dilakukannya.

Gisel Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berbicara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020) terkait video panas mirip Gisella Anastasia.

Dikutip dari Youtube Cumicumi.com, Ia mengaku Gisel sudah memberikan keterangan pada polisi dan membenarkan sosok tersebut adalah dirinya.

“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya,” kata Kombes Yusri.

Video panas tersebut dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

“Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” kata Kombes Yusri.

“Kita akan memangil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ini mungkin bisa sampai ke penahanan.”

Kombes Yusri juga menjabarkan hukuman penjara yang mengancam keduanya.

“Rencana tindak lanjut ke depan adalah paling lama 6 bulan dan paling lama 12 tahun untuk ancamannya. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan”, tutupnya.

sumber: sajiansedap.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.