Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan Korban Laudya Cynthia Bella, Tewas Dianiaya Terkubur dengan Kaki Menyembul

Sesosok mayat tampak terkubur dengan kaki menyembul, diidentifikasi bernama Laudya Cynthia Bella.

Gadis berusia 14 tahun tersebut tewas setelah mengalami peristiwa keji. Ia dianiaya dan diperkosa oleh dua pelaku dan kemudian dikuburkan di daerah Aceh Singkil.

Dilansir dari Suar.ID, korban merupakan siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Ia dibunuh oleh pelaku yang merupakan tetangga korban di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Satreskrim Polres Aceh Singkil mengungkapkan, mayat Bella ditemukan terkubur di dekat kantor Lipat Kajang pada Rabu (12/5/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, terkuak kronologi pembunuhan tersebut.

Pelaku pembunuhan Bella yang terpengaruh tayangan film panas, diduga ingin melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban.

Dalam hal ini terdapat dua pelaku. Yakni A (34) dan KH (56) yang merupakan tetangga korban.

Pelaku utama pemerkosaan dan pembunuh Bella adalah tersangka A.

A mulanya merayu korban dan membawa korban ke belakang kantor desa Lipat Kajang untuk dirudapaksa.

Agar aksinya lancar, A menganiaya Bella hingga tak berdaya. Ia menggunakan batu untuk memukul korban sampai lemah.

Saat korban sudah tidak memiliki tenaga untuk melawan, A lantas memperkosa korban. Pelaku KH sendiri mulanya tak terlibat dalam aksi bejat tersebut.

KH awalnya hanya menyaksikan tindakan tersangka utama, tetapi setan dalam dirinya lebih kuat, hingga ia turut merudapaksa korban.

Ia dan A kemudian kembali memukuli Bella menggunakan benda tumpul sampai meninggal dunia.

“Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksaan menggunakan benda tumpul,” ungkap Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021).

A dan KH lantas menguburkan Bella, dan menutupi perbuatannya dengan berpura-pura sebagai orang yang menemukan mayat korban.

Tersangka KH membuat alibi sebagai penemu jasad korban yang terkubur dengan kaki menyembul keluar dari tanah.

Akal bulus kedua tersangka digagalkan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Petugas berhasil meringkus pelaku dengan bantuan warga kurang dari 1x 24 jam sejak kejadian.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku, pakaian pelaku saat kejadian, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap,” ujar Iptu Noca.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dituntut berdasar pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.

Pelaku terancam kurungan penjara minimal 20 tahun denagn balasan paling berat hukuman mati. (*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.