Akibat Sering Nonton B*kep, Bocah SD Ini “Pompa Paksa” Siswi SMA Berkali Kali Hingga Hamil

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengamankan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena memper***a seorang siswi SMA kelas X hingga hamil. kejadian ini berawal pada 2 April 2018 dimana korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabata. Karena hubungan tersebut, mereka tinggal dalam satu rumah yang sama di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian pelaku (MMH) yang merupakan siswa kelas V SD meminta korban (ZA) untuk melakukan hubungan badan. Awalnya ZA menolak ajakan tersebut, namun karena MMH mengancam akan mengusir korban dari rumaha orang tuanya itu akhirnya ZA menurut.

Pelaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya itu. Ia mengajak temannya yang duduk dibangku SMP berinisial MWS untuk ikut serta menyetubuhi ZA. Keduanya melakukan aksi bejat itu pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB dimana saat itu kondisi rumah sedabg sepi.

Menurut perkataan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, kedua pelaku melakukan aksi itu karena sudah terpengaruh video porno yang sering mereka tonton. Karena hal itu akhirnya mereka nekat melakukan aksi bejatnya. Yang lebih mengejutkan, keduanya diketahui telah melakukan aksi itu berulang kali.

Yang menyetubuhi MMH dulu, tapi pelaku MWS menyetubuhi korban berkali-kali. Aksinya ini karena pelaku terpengaruh video porno. Sehingga, ketika pelaku melihat korban di rumah seorang diri, timbul hasrat dan berpikiran buruk,” ujar Eddwi saat dihubungi okezone, Senin (15/4/2019) petang.

Pelaku memper***a korban sebanyak 5 kali hingga akhirnya korban hamil dan kini sudah melahirkan. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melapokan MMH dan MWS ke kepolisian setempat. Kemudian pihak polisi bergerak cepat menangkap kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

“Pelaku diper***a sekitar 5 kali hingga korban hamil, bahkan sudah melahirkan. Pihak keluarga baru tahu kalau pelakunya MMH dan MWS yang masih SD,” ujar Eddwi.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, diakui oleh pihaknya, kini kepolisian akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo karena pelaku masih di bawah umur.

“Pelaku kita Jerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

sumber: palingseru.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.