Akhirnya Dicokok Polisi, Bechi Anak Pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Ditemukan dalam Kondisi Begini, Foto Terkininya Dicari-cari

Anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya berhasil dicokok polisi. Bechi anak kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi ditemukan dalam kondisi begini. Foto terkininya dicari-cari netizen di media sosial.

Ribuan personel polisi dikerahkan untuk menangkap anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah yang ditetapkan sebagai DPO pencabulan santriwati. Pada Kamis (7/7/2022), aparat kepolisian yang mengepung sedari pagi, berhasil memasuki bagian dalam Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Dari pegamatan sejumlah wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sementara itu, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan. Ternyata anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang ditemukan dalam kondisi begini. Foto terkininya dicari-cari.

Beberapa hari terakhir, kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Bechi anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi sudah menyedot perhatian publik.

Bechi yang sehari-hari menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang ini berulang kali mengabaikan surat pemanggilan polisi.

Padahal, sejak dua tahun lalu, Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Penetapan Bechi sebagai tersangka bersamaan dengan kasusnya yang diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Itu sebabnya, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Lantaran kerap mangkir, polisi memasukkan foto tampang Bechi dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak enam bulan lalu. Dalam DPO itu, polisi menyebutkan ciri-ciri lengkap pria 42 tahun ini.

  • Halaman:
  • 1
  • 2
  • 3

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.