7 Tahun Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Guru SD Ini Berhasil Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terbongkar Akal-akalannya

Oknum guru yang satu ini pernah menggemparkan masyarakat Indonesia pada 2019 silam.

Bagaimana tidak? Guru asal Medan, Sumatera Utara itu bisa mengumpulkan gaji hingga ratusan juta rupiah tanpa bekerja sama sekali.

Namun, cara yang dilakukan untuk mendapatka gaji buta selama tujuh tahun itu bisa dikatakan licik.

Melansir dari Tribun Medan, guru berjenis kelamin wanita itu bernama Demseria Simbolon.

Ia tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.

Namun sejak tahun 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.

Walaupun demikian, ia tetap mendapat gaji hingga terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.

Cara licik Demseria Simbolon baru terungkap pada 2018 silam.

Ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.

Saat itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.

Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.

Pemeriksaan pun dilakukan dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakuan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.

Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

“Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

“Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru.

“Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan,” kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Asep.

(*)

sumber: sosok.id

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.