Pengertian Leasing, Ciri-Ciri, Unsur, Jenis, Kelebihan dan Contoh Perusahaan Leasing

Kali ini kita akan membahas satu istilah yang terdengar asing bagi orang awam. Istilah tersebut tak lain ialah leasing, yang merupakan salah satu kegiatan pembiayaan peralatan atau barang modal.

Kegiatan ini bisa dilakukan baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang pembayarannya dilakukan secara mencicil.

Untuk lebih jelasnya mengenai leasing, yuk simak ulasan berikut!

Pengertian Leasing Menurut Ahli

Leasing adalah cara untuk dapat menggunakan suatu aset tanpa harus membeli aset tersebut. Oleh karena itu leasing adalah suatu bentuk persewaan untuk jangka waktu tertentu.

Leasing juga merupakan perjanjian antara pemilik aset atau barang (lessor) dan pelanggan (lessee). Dimana lessor menyediakan barang modal yang dibutuhkan lesse untuk kegiatan produksi, dan sebagai imbalannya lesse melakukan pembayaran kepada lessor dalam jangka waktu tertentu.

1). Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa pembiayaan maupun sewa operasi untuk digunakan oleh pelanggan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

2). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 1

Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh lessee (penyewa) untuk jangka waktu tertentu dan mendapatkan pembayaran secara angsuran.

3). Equipment Leasing Association di London

Leasing menurut Equipment Leasing Association ialah suatu perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewakan sesuatu barang modal tertentu yang telah dipilih atau ditentukan oleh lessee. Hak kepemilikan barang modal dimiliki oleh lessor, sedangkan lessee hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sesa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

4). Salim H.S

Salim berpendapat bahwa istilah leasing merujuk pada kontrak sewa antara lessor dan lessee. Lessor adalah pihak yang menyewakan barang produksi kepada lessee. Sedangkan lessee adalah pihak yang menerima barang hasil produksi dan membayar sewa sesuai kesepakatan bersama dengan opsi untuk membeli atau memperpanjang sewa.

5). R. Subekti

Leasing adalah perjanjian sewa yang umumnya dilakukan antar perusahaan. Lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan peralatan perusahaan seperti mesin kepada lessee (lessee untuk jangka waktu tertentu)

Ciri – Ciri Leasing

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa leasing sendiri berisi perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan barang milik, pabrik, atau peralatan lainnya untuk jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain, sewa guna usaha dapat dipandang sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal. Baik atas dasar sewa guna usaha maupun dengan sewa operasi untuk digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

Adapun ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:

1). Secara umum, terdapat hubungan antara masa sewa dan masa manfaat barang yang disewa.

2). Kepemilikan barang sewaan berada di tangan lessor.

3). Barang yang menjadi objek leasing adalah barang yang digunakan untuk keperluan perusahaan.

Unsur Leasing

Selanjutnya untuk memenuhi aktiva tetap, perusahaan dapat memilih alternatif lain melalui leasing.

Secara formal, kepemilikan aset tersebut berada pada pihak yang menyewakan (lessor). Maka, beberapa unsur yang harus adal dalam leasing adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan perusahaan
  • Penyediaan barang modal
  • Pembayaran untuk jangka waktu tertentu
  • Ada nilai sisa yang disepakati
  • Hak untuk memilih
  • Pembayaran berkala
  • Anda adalah lessor
  • Kehadiran penyewa

Jenis – Jenis Leasing

Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan) adalah salah satu jenis leasing. Dimana pada tipe ini, lessee akan memilih barang modal yang dibutuhkan oleh perusahaan. Ia melakukan pemesanan dan pemeriksaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.

Kemudian lessor membayar dan barang tersebut kemudian diberikan kepada lessee. Nah, sebagai imbalannya lessee harus memberikan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan kesepakatan bersama.

Umumnya jumlah yang harus dibayar berupa harga barang yang dipesan ditambah bunga dan keuntungan bagi lessor. Selanjutnya beberapa jenis leasing lengkap dengan penjelasannya masing-masing adalah sebagai berikut:

1). Direct Finance Lease

Direct Finance Lease artinya barang yang dijadikan objek sewa adalah barang baru. Barang ini dibeli oleh lessor atas permintaan lessee dan akan digunakan untuk keperluan lessee. Kemudian lessee menjual propertinya kepada lessor.

Mereka kemudian mengadakan kontrak sewa untuk objek tersebut. Kemudian penyewa akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan nilai objek barang yang disewa, yang dapat digunakan untuk menambah modal atau kepentingan lainnya.

2). Operating Lease

Operating Lease adalah sewa menyewa biasa dimana lessor membeli barang modal dan menyewakannya kepada lessee. Perbedaannya dengan jenis leasing lainnya adalah sistem perhitungan besarnya pembayaran yang harus dibayar oleh lessee. Dalam jenis leasing ini, jumlah pembayaran tidak termasuk bunga.

Hal ini karena perusahaan akan mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewa atau melalui kontrak leasing lainnya. Perusahaan leasing juga umumnya bertanggung jawab atas biaya asuransi, pajak, atau biaya pemeliharaan barang modal yang disewa.

3). Sales Typed Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan)

Dalam leasing jenis ini, produsen barang (pabrik) berperan sebagai perusahaan leasing. Maka tidak heran jika total transaksi dan juga besaran keuntungan ditentukan oleh produsen (pabrik).

4). Leveraged Lease

Dalam jenis sewa leverage ini, tidak hanya melibatkan lessor dan lessee. Namun, juga melibatkan bank sebagai pihak yang membiayai sebagian besar transaksi.

5). Cross Border Lease

Jenis leasing yang terakhir ini dilakukan melintasi batas-batas suatu negara. Dengan kata lain, lessor dan lessee berada di dua negara yang berbeda.

Kelebihan dari Leasing

Salah satu kelebihan dari leasing adalah fleksibilitas. Sebab struktur kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kebutuhan lessee.

Dengan begitu, jangka waktu sewa dan besaran biaya yang dikeluarkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah. Adapun kelebihan lainnya adalah:

1). Tidak Perlu Jaminan, yaitu dalam leasing, hak kepemilikan yang sah atas aset yang disewa dan pembayaran sewa menurut pendapat aset dapat digunakan sebagai jaminan untuk sewa itu sendiri.

2). Capital Saving, yaitu lembaga keuangan yang umumnya memberikan pembiayaan 100% kepada nasabahnya. Dengan begitu, lessee dapat menggunakan dananya untuk keperluan lain guna meningkatkan produktivitasnya.

3). Fast Service biasanya merupakan prosedur pembiayaan yang cukup sederhana dan cepat, mulai dari pengajuan hingga realisasi. Dengan kemudahan tersebut tentunya akan meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga dapat lebih produktif.

4). Menghindari Inflasi dalam leasing, nasabah dapat terhindar dari kerugian akibat inflasi atau depresiasi mata uang akibat pembayaran sesuai dengan satuan moneter sebelumnya.

5). Adanya Kepastian Hukum, karena adanya peraturan yang tidak dapat dibatalkan walaupun keadaan ekonomi berubah.

6). Cara mendapatkan aset, yang seringkali leasing menjadi satu-satunya pilihan ketika perusahaan ingin melakukan modernisasi untuk meningkatkan produktivitas tetapi mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Contoh Perusahaan Leasing

Berikut dibawah ini contoh perusahaan leasing, antara lain sebagai berikut.

  • Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • Astra Credit Companies (ACC)
  • BCA Finance
  • Bussan Auti Finance (BAF)
  • Federal International Finance (FIF)
  • Oto Multi Artha
  • Summit Oto Finance
  • Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)

Demikian ulasan kami mengenai pengertian leasing menurut ahli, ciri, unusr, jenis, kelebihan dan contoh perusahaan leasing.

Semoga ulasan kami membantu, khususnya dalam memberikan pemahaman yang berkaitan dengan leasing. Terimakasih ya sudah berkunjung.

 

Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.