5 Fakta Pemerkosaan Gadis Belia di Mapolsek Jailolo Selatan

Oknum polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosa anak usia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, telah dipecat oleh Polri secara tidak terhormat.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti yang dilansir kumparan pada, Kamis (24/6) kemarin mengatakan, Divisi Propam akan memproses pemberhentian tidak terhormat terhadap Briptu NI itu.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atas kasus tersebut. Informasi yang dihimpun wartawan, korban awalnya melakukan perjalanan dari kampung halamannya di Halmahera Selatan bersama salah satu rekannya, A (19 tahun), pada 13 Juni 2021.

Keduanya menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Sidangoli dengan mobil lintas. Kejadian nahas itu menimpa korban ketika berada di Sidangoli.

Berikut lima Fakta kejadian yang yang menimpa anak tersebut:

1). Korban dan rekannya dijemput di salah satu penginapan di Sidangoli. Keduanya lalu diminta ikut ke Mapolsek menggunakan mobil patroli. Di tengah perjalanan, korban dan rekannya ditanyai lebih memilih ke Mapolsek atau ikut para polisi itu ke cafe. Keduanya memilih dibawa ke Mapolsek.

2). Di Mapolsek, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. Korban diperiksa J, sedangkan rekannya diperiksa I. Keduanya ditanyai mengapa melarikan diri dari rumah.Korban dan A menjawab keduanya tidak kabur melainkan hanya ingin jalan-jalan ke Ternate dan sudah izin orang tua.

3). Korban lalu diminta I beristirahat di dalam ruangannya. Meski sempat menolak, I terus memaksa hingga korban akhirnya mengalah. Nyatanya, di ruang itulah I melampiaskan syahwatnya dengan menyetubuhi korban. Pelaku juga disebut sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolaknya.

4). Diduga ada seorang oknum polisi berinisial R justru meminta korban menuntut uang ‘tutup malu’ dari pelaku sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut bakal diberikan ke korban Rp 1 juta dan R mengambil Rp 1 juta sisanya.

5). Polisi masih mendalami keterlibatan oknum polisi yang diduga terlibat meminta korban menuntut ‘uang tutup mulut’ pada pelaku.

Terkait dengan fakta-fakta di atas, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan kepada media mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka yang menjadi terduga kuat. Sementara oknum anggota yang diduga terlibat itu, pihak kepolisian masih dilakukan pendalaman.

“Ketika nantinya memang terbukti ada pihak lain maka proses hukum akan diberlakukan kepada yang bersangkutan,” tegas Adip, Kamis (24/6).

Menurutnya, Polda tidak main-main menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan pelaku yang terlibat bakal diproses tanpa pandang bulu.

sumber: kumparan.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.