4 Fakta Penangkapan 2 Pria di Kasus Perampokan dan Pemerkosaan

Kasus perampokan dan pemerkosaan ABG di Bekasi Barat, Kota Bekasi, mulai menemukan titik terang. Dua orang yang terlibat dalam itu ditangkap polisi.

Perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 subuh. Saat itu korban sedang main TikTok di ruang tengah, tiba-tiba dihampiri pelaku yang langsung memperkosanya.

Polda Metro Jaya mengklaim dua orang pelaku ditangkap 24 jam setelah kejadian. Namun, keduanya bukan pelaku utama, melainkan berperan membantu tersangka utama dalam aksi perampokan disertai pemerkosaan itu.

“Ada dua kita amankan. Aktor utamanya saat ini kita lakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/5/2021).

Aktor utama perampokan dan pemerkosaan adalah Rangga Tias Saputra (27). Saat ini Rangga masih diburu polisi.

Yusri mengungkap dua pelaku yang ditangkap adalah RP dan AH. Salah satu pelaku, AH, ditangkap karena menadah barang hasil perampokan.

“Polres Bekasi dan Polda Subdit 4 Jatanras lidik kurang dari 24 jam, pelaku kita amankan. Ada dua orang kita amankan saat ini, inisialnya RP dan AH,” katanya.

Perampokan dilaporkan terjadi pada Sabtu (15/5/2021) di pagi buta, ketika ibunya sedang tidur di kamar dan ayahnya sedang bekerja. Saat kejadian, korban sedang bermain TikTok di ruang tengah.

Peran 2 Pelaku yang Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua pelaku itu berperan membantu tersangka utama. Pelaku AH berperan sebagai penadah.

“Yang pertama kita amankan adalah AH. Dia adalah pelaku 480 (menadah barang curian). Kemudian berkembang mengamankan RP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Selain itu, pelaku AH diketahui meminjamkan motornya kepada pelaku RP dan Rangga dalam melancarkan aksinya. Pelaku RP sendiri berperan membonceng Rangga menuju lokasi dan mengawasi situasi di lokasi.

Residivis Kasus Pencurian

Kombes Yusri mengungkapkan AH dan RP adalah residivis. Kedunya pernah menjalani hukuman karena terlibat kasus pencurian.

“AH ini residivis kasus pencurian besi. Dia alumni hotel prodeo. Kalau RP pernah terlibat percobaan pencurian dan pernah jadi DPO kasus pencurian,” ungkap Yusri.

Bekerja Sebagai ‘Pak Ogah’

Polisi juga mengungkap profil AH dan RP. Keduanya bekerja sebagai pengatur lalu lintas atau biasa disebut ‘Pak Ogah’.

“Mereka semuanya adalah sebagai ‘Pak Ogah’ di daerah Jakarta Utara,”kata Yusri.

Positif Narkoba

Polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif narkoba.

“Kami sudah melakukan uji tes urine. RS positif dan amfetamin kemudian AH positif amfetamin dan metamfetamin. Keduanya akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yusri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 76bUU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara polisi juga masih mengejar pelaku utama.

sumber: news.detik.com

Tentang Penulis:

Luna
Penulis tetap di media Lambeturah sejak 2018. Sudah banyak menulis artikel tapi topik yang paling disenangi adalah gosip dan keuangan.
Komentar Anda
Berita terkait
Loading next page... Press any key or tap to cancel.